Bacakan Duplik, Pihak Ferdy Sambo Ungkap JPU Hanya Dengar Kesaksian Bharada E, Sebut Replik Absurd
Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan, Ferdy Sambo menyebutkan JPU hanya mendengarkan keterangan dari Richard Eliezer saja.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
JPU juga menyampaikan bahwa selama persidangan tidak ada ditemukan hal pembenar atas kesalahan Ferdy Sambo, sehingga Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, di antaranya adalah hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:
Baca juga: Kubu ART Ferdy Sambo Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
- Mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam untuk keluarga
- Terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan
- Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat
- Perbuatan terdakwa tidak sepabtasnya dilakukan di kedudukannya sebagao aparat penegak hukum dan petinggi polri
- Perbuatan terdakawa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional
- Perbuatan terdakwa telah banyak menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat
Mengenai hal meringankan, JPU mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Disebut Loyalis Ferdy Sambo, Jaksa Tolak Nota Pembelaan Bharada E
Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).