Duplik Ferdy Sambo, Penasihat Hukum Anggap Jaksa Serang Kedudukan Advokat sebagai Profesi yang Mulia
Tim Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan hal-hal yang berisfat 'serampangan' terkait profesi advokat.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan hal-hal yang berisfat 'serampangan' terkait profesi pengacara atau biasa pula disebut sebagai Advokat.
Pernyataan ini disampaikan Penasihat Hukum Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) yang mengagendakan mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo atas tanggapan replik JPU.
Penasihat Hukum mengatakan bahwa JPU telah menuduh tim Pneasihat Hukum Ferdy Sambo tidak bertindak secara profesional.
"Secara serampangan, Penuntut Umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim Penasihat Hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan Ferdy Sambo," kata tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dalam sidang tersebut.
Tidak hanya itu, menurut Penasihat Hukum, JPU telah menyerang profesi Advokat sebagai profesi yang sangat mulia (Offisium Nobile).
"Dan penuntut umum seakan menyerang kedudukan profesi advokat sebagai Offisium Nobile," tegas tim Penasihat Hukum.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Kemudian pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun akan menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Duplik Penasihat Hukum Ferdy Sambo: Replik JPU Tidak Substantif Tidak Menjawab secara Yuridis Pledoi
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.