Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Disindir Pakai Advokat Sama dengan Ricky Rizal & Kuat Maruf, Pengacara: Tak Ada Larangan

Penasihat hukum Ferdy Sambo jawab tudingan jaksa penuntut umum bahwa kliennya gunakan penasihat hukum yang sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ferdy Sambo Disindir Pakai Advokat Sama dengan Ricky Rizal & Kuat Maruf, Pengacara: Tak Ada Larangan
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Pekan ini 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J bakal memasuki babak pembelaan atau pledoi setelah sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo jawab tudingan jaksa penuntut umum bahwa kliennya gunakan penasihat hukum yang sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Penasihat hukum Ferdy Sambo di persidangan bantah tudingan tersebut. Kemudian dikatakan meskipun benar gunakan pengacara yang sama, hal itu tidaklah dilarang.

"Dalil ketiga penuntut umum menerangkan bahwa penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal dan Kuat Maruf adalah penasihat hukum yang sama dan memiliki satu pemikiran yang sama sehingga tidak bisa diakui kebenarannya dan patut dikesampingkan," kata penasihat hukum di persidangan.

Kemudian dikatakan penasihat hukum dalil tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan, keliru serta absurd sehingga patut diabaikan.

"Dalil tersebut jelas runtuh dengan sendirinya sebab sebagaimana yang telah kami sampaikan di awal duplik ini semua tim penasihat hukum telah menyerahkan dan perlihatkan surat kuasa di muka persidangan," lanjut penasihat hukum.

"Sehingga kesimpulan bentuk umum bahwa penasihat hukum terdakwa Ferdy sambo adalah sama dengan penasihat hukum Ricky Rizal dan Kuat Maruf adalah keliru dan menunjukkan ketidak jernihan penuntut umum dalam menganalisa perkara ini sejak awal," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian dikatakan jikapun benar Ferdy Sambo gunakan penasihat hukum yang sama seperti terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf hal itu bukanlah masalah.

"Jikapun benar penasehat hukum yang sama padahal tidak, maka hal tersebut juga tidak dilarang oleh ketentuan manapun bagi terdakwa Ferdy sambo untuk dapat memilih penasehat hukumnya," kata penasihat hukum.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituduh Pakai Pengacara Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat, Pengacara: Tidak Ada Larangan

"Justru yang dilarang adalah ketika terdakwa Ferdy Sambo tidak didampingi oleh penasehat hukum. Lebih lanjut perlu dipahami hal yang sangat mendasar merupakan hak asasi setiap terdakwa termasuk terdakwa Ferdy sambo untuk didampingi oleh penasehat hukum," sambungnya.

Penasihat hukum melanjutkan terdakwa Ferdy sambo berhak dan bebas memilih penasehat hukum yang terdakwa percayai.

"Kegagalan penuntut umum dalam membuktikan suatu dalil tentunya tidak patut mengalihkan tanggung jawab dan kesalahannya kepada penasihat hukum yang telah dipilih oleh terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya," tutup penasihat hukum.

Adapun sebelumnya dalam persidangan penasihat hukum Ferdy Sambo klaim bahwa jaksa penuntut umum gagal buktikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut tembak Joshua di Duren Tiga.

"Penuntut umum gagal buktikan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada korban. Penuntut umum dalam repliknya pada pokoknya menyampaikan Ferdy Sambo tidak profesional, tidak berpikir konstruktif, logika berpikirnya terkalahkan oleh emosi yang mencoba mengaburkan fakta hukum," kata penasihat hukum di persidangan.

Penasihat hukum melanjutkan karena menurut penuntut umum sudah jelas dan nyata bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak korban berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer.

"Dalil ini tidak sesuai dengan fakta di persidangan dan KUHP. Karena dalil yang keliru oleh karenanya patut diabaikan," tegas penasihat hukum.

Kemudian dikatakan bahwa tim penasihat hukum sudah secara tegas menyampaikan bahwa dalam pokoknya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

"Keterangan saksi Kuat Maruf, Ricky Rizal menerangkan terdakwa Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban. Serta berkesusaian dengan ahli yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan," jelas penasihat hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas