Irjen Teddy Minahasa akan Duduk di Kursi Pesakitan Kamis Lusa, AKBP Dody Prawiranegara Besok
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa akan duduk di kursi pesakitan pada pekan ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa akan duduk di kursi pesakitan pada pekan ini.
Rencananya, dia akan disidang di Pengadilan (PN) Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023) lusa.
"Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Hari Kamis 2 Februari," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (31/1/2023).
Pernyataan Ade itu senada dengan yang tercantum di dalam sistem penelusuran informasi perkara (SIPP) PN Jakarta Barat.
Pada laman SIPP tercantum, Teddy akan menjalani sidang perdana pada Kamis (2/2/2023) pukul 13.00 di Ruang Sidang Utama.
Baca juga: Polisi: Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa tak Berhenti di Bandar Alex Bonpis
Sementara para terdakwa lainnya bakal menjalani sidang perdana sehari sebelum Teddy, yaitu Rabu (1/2/2023).
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Barat, Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti akan disidang pada pukul 13.00 WIB.
Sementara Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir akan disidang pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, PN Jakarta Barat telah menerima berkas perkara Teddy Minahasa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/1/2023).
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 25 Januari 2023 kemarin," kata Aspidum Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna dalam keterangan resminya pada Kamis (26/1/2023).
Selain Teddy, berkas perkara enam tersangka lainnya juga telah dilimpahkan pada hari yang sama. Mereka ialah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Baca juga: Polisi: Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa tak Berhenti di Bandar Alex Bonpis
Dari pelimpahan itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Barat telah menyiapkan dakwaan untuk dibacakan dalam persidangan nanti.
"Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan," ujar Anang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.