Kejaksaan Resmi Banding Kasus Korupsi Minyak Goreng
Upaya banding ini diajukan Kejaksaan karena putusan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaaan Agung telah resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terakit kasus korupsi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Akta permohonan banding pun telah dikirim ke kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pusat mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (31/1/2023).
Akta permohonan banding itu teregister dengan nomor 01-05/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST.
Baca juga: Pengamat: Ada Permainan di Balik Kenaikan Harga Minyak Goreng Jelang Ramadan
Upaya banding ini diajukan Kejaksaan karena putusan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," kata Ketut.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng telah divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim pada hari ini, Rabu (4/1/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kelimanya sama-sama diputuskan bersalah karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis berbeda-beda bagi masing-masing terdakwa, mulai dari satu tahun hingga tiga tahun penjara.
Indrasari Wisnu Wardjana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa tiga tahun dan denda 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan dua bulan," ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan.