Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Apresiasi MK Tolak Sahkan Pernikahan Beda Agama: MK Tetap Menjadi Guardian of Constitution

(MUI) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak secara keseluruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MUI Apresiasi MK Tolak Sahkan Pernikahan Beda Agama: MK Tetap Menjadi Guardian of Constitution
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ihsan Abdullah saat ditemui selepas menghadiri sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak secara keseluruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ihsan Abdullah menyampaikan sikap MUI terkait keputusan tersebut.

MUI, kata dia, berterima kasih atas putusan MK menolak uji materi terkait UU Perkawinan ini.

Menurutnya, dengan keputusan ini, maka MK tetap menjadi penjaga konstitusi nasional seutuhnya.

“Sikap kami dari MUI, yang pertama adalah menyanpaikan terima kasih tentu kepada Mahkamah Konstitusi yang pada hari ini tetap menjadi the guardian of constitution, atau penjaga konstitusi,” kata Ihsan Abdullah selepas sidang Putusan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Khatib Surya PBNU ini menambahkan keputusan MK ini sekaligus menunjukkan bahwa MK merupakan penafsir tunggal dari Undang-Undang.

MUI, lanjut dia, memberi perhatian khusus terkait uji materi UU Perkawinan yang pada hari ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Berita Rekomendasi

Dengan ditolaknya uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), maka hal ini sekaligus memperkuat kedudukan aturan tersebut.

“Dan untuk itu kami menghaturkan terima kasih pada MK sekaligus kepada umat Islam, tentu ini pesannya bahwa kalau menikah ya harus sesuai dengan ketentuan UU yaitu UU No. 1 tahun 1974,” ucap Ihsan.

Lebih jauh Staf Wakil Presiden ini mengatakan bahwa dalam prosesnya, keputusan ini telah melalui permintaan keterangan dan kesaksian dari perwakilan keagamaan di Indonesia.

Di antaranya ialah agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha hingga Konghucu.

Kesaksian itu nenyebutkan bahwa sejatinya memang pernikahan merupakan otoritas dari lembaga keagamaan.

Sehingga, Ihsan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait UU Perkawinan sudah tepat.

“Sangat tepat dan itu sesuai dengan MK sebagai penjaga konstitusi,” tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas