Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Ferdy Sambo Beri Judul Duplik Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya

Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo memberi judul duplik 'Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya'

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penasihat Hukum Ferdy Sambo Beri Judul Duplik Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Duplik yang dibacakan pengacara Ferdy Sambo berjudul Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo memberi judul duplik 'Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya' pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Judul duplik disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kliennya dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Cara seseorang berbicara menunjukkan pikirannya, itu judul dari duplik yang kami sampaikan," kata penasihat hukum Ferdy Sambo.

Kemudian penasihat hukum melanjutkan duplik penasihat hukum terhadap replik penuntut umum sengaja diberi judul tersebut karena kacaunya ucapan seseorang menunjukkan kekacauan logika berpikirnya.

Baca juga: Kuat Maruf Klaim Tak Pernah Dijanjikan Uang dan Handphone oleh Ferdy Sambo

"Pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang telah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman. Untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.070 halaman," kata penasihat hukum di persidangan.

Penasihat hukum melanjutkan sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substansif.

Berita Rekomendasi

Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari penasihat hukum.

Baca juga: 7 Poin Jawaban Jaksa Atas Pembelaan Putri Candrawathi, Pakaian Seksi Istri Sambo Disebut Tak Wajar

"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo memberikan masukan agar tidak terang perkara," kata penasihat hukum.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa Ferdy Sambo.

Alasannya, pleidoi itu tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J: Besok Duplik Ferdy Sambo, Selasa Replik Putri Candrawathi

Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ujar jaksa.

Karena itu, Jaksa meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh pleidoi dari kubu Ferdy Sambo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas