Polisi Sebut Penumpang Mobil Audi yang Diduga Tabrak Selvi, Jalin Hubungan Istimewa dengan Kompol D
Penumpang mobil Audi yang diduga menabrak mahasiswi Selvi Amalia, yakni Nur (23) menjalin hubungan dengan anggota polisi inisial Kompol D.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menyebutkan bahwa penumpang mobil Audi yang diduga tabrak mahasiswi asal Cianjur Selvi Amalia Nuraeni, yakni Nur (23) menjalin hubungan istimewa dengan anggota polisi inisial Kompol D.
Dikutip dari Wartakotalive.com, hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebelumnya, diketahui bahwa Nur mengaku sebagai istri polisi yang merupakan pemilik mobil Audi yang diduga menabrak mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat (20/1/2023) lalu, di Jalan Raya Bandung, Cianjur pada sore hari sekitar pukul 14.45 atau 15.45 WIB.
Namun, pernyataan Nur tersebut dibantah oleh pihak kepolisian yang mengatakan bahwa Nur bukanlah istri dari seorang anggota polisi.
Melainkan hanya seseorang yang kenal dengan salah satu anggota polisi.
Baca juga: Sosok Sugeng, Sopir Mobil Audi Diduga Tabrak Selvi Amalia hingga Tewas, Tidak Terima Jadi Tersangka
Nur dan Kompol D Sudah Jalin Hubungan Sejak April 2022
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Kompol D yang memiliki hubungan dengan Nur tersebut merupakan seorang penyidik yang menangani kasus pembunuhan berantai Wowon cs.
Trunoyudo mengungkapkan bahwa hubungan yang terjalin itu sudah berjalan kurang lebih delapan bulan, terhitung sejak April 2022 lalu.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo, Senin (30/1/2023) kemarin.
Dinyatakan Langgar Kode Etik Profesi Polri
Terkait dengan hal tersebut, Trunoyudo mengatakan bahwa Kompol D dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.
Pernyataan itu didasarkan pada bukti-bukti terkait yang telah dikumpulkan oleh Divisi Propam Polri.
Terkait dengan hal tersebut, kata Trunoyudo dugaan pelanggaran kode etik itu sedang diselidiki oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pengakuan Sopir dan Penumpang Mobil Audi A8 yang Dituding Tabrak Selvi Amalia Nuraeni, Bantah Polisi
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.
Pimpinan Polri pun sudah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus bagi Kompol D di Polda Metro Jaya selama 21 hari.
Untuk proses lebih lanjut terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D, Trunoyudo mengatakan bahwa Bid Propam Polda Metro Jaya masih menanganinya.
Polisi Sebut Nur Bukan Istri Polisi
Kapolres Cainjur AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa Nur bukan istri dari seorang anggota polisi.
"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs," katanya, Minggu (29/1/2023) lalu.
"Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ucapnya.
Pada saat kejadian, Nur diketahui berada di dalam mobil polisi Audi bersama Sopir Sugeng yang ditetapkan tersangka karena diduga menabrak Selvi Amalia.
Kemudian, Nur memerintahkan tersangka Sugeng untuk masuk ke iring-iringan kendaraan polisi yang akan menuju TKP pembunuhan berantai Wowon cs.
"Mobil Audi hitam ini masuk rangkaian rombongan patwal karena pengemudi merasa jika majikannya kenal dengan seorang anggota Polisi yang ada di rombongan tersebut."
"Makanya, tersangka ini langsung masuk rangkaian tanpa izin," katanya.
Selain itu, Doni juga mengatakan bahwa pihaknya membantah keterangan dari Nur yang mengungkapkan bahwa mobil Audi tersebut adalah milik suaminya yang merupakan anggota polisi.
Sebagai informasi, Selvi Amalia Nuraeni merupakan mahasiswi Fakultas Hukum di Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat.
Selvi menjadi sorotan media karena diduga meninggal ditabrak oleh rombongan pengawalan penjabat teras kepolisian dari Jakarta pada Jumat (20/1/2023) lalu.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Bandung, Cianjur pada sore hari sekitar pukul 14.45 atau 15.45.
Kabar mengenai perstiwa yang terjadi tersebut diunggal melalui akun Instagram advokat sekaligus Dosen Unsur, yakni Yudi Junadi yakni @yudi_Junadi pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Bahkan, Yudi beranggapan bahwa pihak berwajib setempat tidak serius dan terkesan menutup-nutupi kasus tersebut.
Yudi mengatakan bahwa sudah ditemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil investigasi independen dan dari keluarga korban.
Karena postingan Yudi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan komentar di postingan itu.
"Terima kasih informasinya, kita cek segera," tulis akun instagram @listyosigitprabowo, Rabu (25/1/2023).
Selain itu, kabar mengenai tewasnya Selvi tersebut juga sempat diunggah ulang di twitter oleh akun @mazzini_gsp hingga mendapatkan ribuan komentar netizen.
Kapolri Jenderal Sigit pun menyampaikan atensinya lewat balasan cuitan tersebut.
Baca juga: Sopir Audi Diduga Melindas Selvi Amalia, Polisi Temukan Bekas Kecelakaan di Bumper dan Bawah Mobil
Sedangkan dari Polres Cianjur sendiri pada saat itu mengaku bahwa mereka sedang menangani kasus tersebut.
Serta sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan telah mengambil data dari CCTV.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Polres Cianjur melalui akun @polres.cianjur pada Rabu (25/1/2023) lalu.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.