Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Darmadi Beberkan Bukti Keseriusan Peroleh Izin Kebun Sawit

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, mengungkapkan keseriusannya mengolah lahan menjadi kebun sawit di daerah Indragiri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Surya Darmadi Beberkan Bukti Keseriusan Peroleh Izin Kebun Sawit
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, ketika hendak dipakaikan baju tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, mengungkapkan keseriusannya mengolah lahan menjadi kebun sawit di daerah Indragiri Hulu (Inhu) Riau. 

Salah satunya, keseriusan Surya yakni dengan berusaha untuk mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit

Dibeberkan Surya, syarat untuk mendapat HGU yakni harus menanam sawit lebih dulu di lahan tersebut.

Ini disampaikan Surya kepada majelis hakim saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

Surya merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Inhu, Riau.

"Saya mau kasih masukan kepada Yang Mulia, kalau kita belum tanam, HGU tidak mau keluar, Pak. Jadi kalau kita belum tanam sawit di lapangan, BPN tidak mau terbit HGU," kata Surya.

Berita Rekomendasi

Hakim Fahzal Hendri merasa heran dengan aturan tersebut. 

Sebab, sepengetahuan Fahzal, lahan baru boleh diolah setelah terbit HGU. 

"Sebetulnya ketentuannya itu kalau belum ke luar HGU, tidak boleh diolah, ini malah terbalik sekarang," ucap Hakim Fahzal.

Surya pun menjelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk mengetahui keseriusan pengusaha dalam membangun lahan.

Baca juga: WALHI Sebut Kasus Surya Darmadi Timbulkan Kerugian yang Tak Bisa Dinilai dengan Rupiah

"Iya tapi setahu saya begitu. Jadi dia lihat ini perusahaan ini ada keseriusan, Pak, untuk bangun kebun, bukan jual izin," ungkapnya. 

Hakim kemudian mencatat keterangan Surya tersebut. 

Sebab, menurut hakim, hal itu yang kemudian menjadi masalah hingga saat ini. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas