Surya Darmadi Beberkan Bukti Keseriusan Peroleh Izin Kebun Sawit
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, mengungkapkan keseriusannya mengolah lahan menjadi kebun sawit di daerah Indragiri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Saat ini, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai jalan tengah bagi pengusaha yang mengalami masalah perizinan serupa dengan Duta Palma Group.
Oleh karenanya, ditegaskan Juniver, seharusnya PT Duta Palma Group tidak bisa dipidana karena sudah adanya UU Cipta Kerja.
"Jadi sebetulnya, dengan hadirnya UU Cipta Kerja, prosesnya tidak bisa berlangsung, berarti tidak menghormati keputusan pemerintah yang menyatakan keterlanjuran, karena pengurusan yang tidak tuntas-tuntas, terjadi perbedaan, ataupun urusan-urusan yang tidak tuntas itu di take over diberikan waktu 3 tahun, dan tidak ada sanksi pidana terhadap orang yang sudah terlanjur mengusahakan masuk daerah kawasan hutan," paparnya.
Sementara itu, mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, juga bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus yang sama.
Saat ditanya hakim, Raja mengaku izin PT Sebrida Subur, PT Panca Agro Lestari dan PT Palma Satu itu izinnya dikeluarkan pada 2007, sedangkan pada 2008 dirinya sudah lengser dari kursi bupati.
“Mohon izin Yang Mulia. Sifat pengeluarkan izin itu adalah merupakan persyaratan administrasi untuk perusahaan. Pertama Banyu Bening Utama tapi hanya IUP. Saya tidak mengeluarkan Ilok. Kemudian, yang saya keluarkan izin ilok dengan IUP adalah Sebrida Subur. Kedua, Panca Argo Lestari,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Surya Darmadi: Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Indragiri Hulu
Thamsir menyebut, dirinya mengeluarkan izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit atas nama Panca Agro Lestari dengan surat izin nomor 148 tahun 2007.
Ia juga menyebut ketiga surat izin yang dirinya terbitkan ini yakni PT Sebrida Subur, PT Panca Agro Lestari, dan PT Palma Satu.
Thamsir mengatakan ketiga izin ini sudah dicabut oleh bupati selanjutnya, Mujtahid Thalib pada 2010.
Dua menyebut izin dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 34 Tahun tahun 2003 tentang Pelimpahan Wewenang Bidang Pertanahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Thamsir membantah mengenal Surya Darmadi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, juga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan Bupati berwenang menerbitkan izin perkebunan, kemudian surat keputusan Mentri dalam negeri nomor 130-67 tahun 2000 yang berkata bahwa izin perkebunan telah menjadi kewenangan kabupaten dan kota.
Thamsir juga mengungkap sejumlah aturan lain yang turut menjadi dasar baginya mengeluarkan izin-izin itu yakni, surat keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/kpps/hk-350/5/2002 Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa izin usaha perkebunan diberikan diberikan oleh bupati dan walikota apabila perkebunan itu berada di lokasinya.