Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Replik Jaksa Serang Profesi Advokat

Pihak Sambo menilai, dalam replik jaksa itu terdapat tuduhan bahwa penasihat hukum tidak profesional.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Replik Jaksa Serang Profesi Advokat
Istimewa
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyindir, replik jaksa yang dianggap menyerang profesi advokat.

Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Sayangnya isi replik sama sekali tidak membuat hal-hal yang substantif bahkan tidak menjawab secara hukum secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," kata Arman.

Pihak Sambo menilai, dalam replik jaksa itu terdapat tuduhan bahwa penasihat hukum tidak profesional.

"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo dan penuntut umum malah menyerang profesi advokat, " ujar dia.

Tim kuasa hukum lain menyebut bahwa jaksa telah mencederai kedudukan serta peran advokat dalam sistem peradilan pidana sebagai upaya mencari keterangan yang mendukung tuduhan cocokloginya dengan berusaha mengesampingkan keterangan dari saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf.

"Dengan mendiskreditkan tidak hanya tim penasehat hukum terdakwa tetapi juga tim penasehat hukum terdakwa lainnya," imbuh salah satu kuasa Sambo.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut kuasa hukum juga menilai, cara berpikir jaksa tidak rasional dan bahkan hanya berusaha untuk mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Brigadir J meninggal dunia karena tembak dengan cara sadis.

Baca juga: Richard Eliezer Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Joshua, Pengacara: Sesuai dengan Alat Bukti yang Mana?

"Pernyataan ini selain dituduhkan tanpa dasar telah menyerang dan mencederai profesi advokat," lanjut kuasa hukum itu lagi.

Disebutkan pula bahwa replik jaksa hanya setebal 19 halaman. Sementara nota pembelaaan Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas