VIDEO Jaksa Akui Ada Dilema dalam Tuntutan Bharada E: Tuntutan JPU Telah Pertimbangkan Kejujuran
Dilema itu kata JPU berkaitan dengan posisi Bharada E sebagai eksekutor dan saksi pelaku yang bekerja sama membongkar peristiwa penembakan Brigadir J.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Srihandriatmo Malau
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Richard dalam sidang pembacaan pleidoinya pada Rabu (25/1/2023).
Pleidoi itu disampaikannya sebagai upaya membela diri dari tuntutan JPU.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, diketahui bahwa Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban."(*)