Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Dody Sebut Irjen Teddy Minahasa Perintahkan Tukar Barang Bukti Sabu: Buat Bonus Anggota

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti narkotika jenis sabu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in AKBP Dody Sebut Irjen Teddy Minahasa Perintahkan Tukar Barang Bukti Sabu: Buat Bonus Anggota
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang perdana kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Dalam kasus ini, Syamsul Ma'arif diketahui berperan sebagai orang kepercayaan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Sebagai orang kepercayaan, dia bertugas untuk menukar barang bukti 5 ribu gram narkotika berupa sabu dengan tawas.

Penukaran sabu itu merupakan perintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat kepada AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi.

"Setelah melaksanakan press rilis, saksi Teddy Minahasa kembali ke Kota Padang dan menitip pesan kepada saksi Dody Prawiranegara agar penukaran sabu dengan tawas dilaksanakan dengan aman atau setidak tidaknya bertahap," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Syamsul Ma'arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (1/2/2023).

Syamsul juga dalam kasus ini berperan mengantarkan sabu itu ke orang bernama Linda Pujiastuti alias Linda.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa akan Duduk di Kursi Pesakitan Kamis Lusa, AKBP Dody Prawiranegara Besok

Singkat cerita, barang bukti sabu itu berhasil terjual dan sampai ke tangan Linda.

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Berita Rekomendasi

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Meski memiliki peran berbeda, ketiga terdakwa dalam kasus ini didakwa pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas