Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri, Ikuti Langkah Ini

Simak cara mengurus paspor yang hilang di luar negeri, langkah pertama segera laporkan ke pihak berwajib atau kepolisian setempat.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri, Ikuti Langkah Ini
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI - Simak cara mengurus paspor yang hilang di luar negeri, langkah pertama segera laporkan ke pihak berwajib atau kepolisian setempat. 

Nantinya pihak KBRI akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor yang hilang.

Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan SPLP.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPLP:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Akta kelahiran/Buku Nikah

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat

Berita Rekomendasi

- Salinan atau fotokopi paspor jika ada

- Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani

- Pas foto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang

- Membayar biaya pembuatan SPLP

Lama prosesnya waktu untuk mendapatkan SPLP tergantung pada KBRI di masing-masing negara.


Proses penerbitan SPLP bisa memakan waktu yang lama jika pemohon tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan.

Baca juga: Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun

3. Urus pembuatan paspor baru setelah kembali ke Indonesia

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas