Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri, Ikuti Langkah Ini

Simak cara mengurus paspor yang hilang di luar negeri, langkah pertama segera laporkan ke pihak berwajib atau kepolisian setempat.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri, Ikuti Langkah Ini
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI - Simak cara mengurus paspor yang hilang di luar negeri, langkah pertama segera laporkan ke pihak berwajib atau kepolisian setempat. 

Setelah menyelesaikan seluruh proses dan mendapatkan SPLP, Anda bisa melanjutkan kegiatan di negara tersebut.

Apabila sudah kembali ke Indonesia, segeralah untuk mengurus pembuatan paspor baru di kantor imigrasi setempat.

Sebagai informasi, terdapat denda yang harus dibayarkan jika paspor hilang atau rusak.

Mengutip laman imigrasi.go.id, berikut ini biaya denda paspor yang hilang atau rusak:

- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000

- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000

- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0

Berita Rekomendasi

Perlu diketahui, biaya denda tersebut di luar harga penggantian paspor, yaitu:

- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000;

- Biaya e-paspor 48 halaman: Rp 650.000

Diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @kemenkumhamri, terdapat tips yang perlu dilakukan terkait paspor

Tips tersebut adalah selalu foto paspor pada bagian cap atau tanda masuk ke negara tujuan dan halaman data diri.


Selain itu, Anda juga perlu lapor ke Perwakilan Indonesia jika bepergian ke luar negeri dalam waktu yang lama.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas