Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalankan Perintah Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Suruh Orang Kepercayaan

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa disebut memberi perintah kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk jual sabu

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jalankan Perintah Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Suruh Orang Kepercayaan
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang perdana kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa disebut memberi perintah kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menjual narkotika jenis sabu.

Hal tersebut tercantum dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).




Dalam dakwaan, tim JPU menjelaskan bahwa Teddy Minahasa mengirimkan kontak bernama Anita Cepu kepada Dody Prawiranegara.

"Bahwa dalam hal ini, yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh saksi Teddy Minahasa Putra adalah saksi Linda Pujiastuti," kata jaksa penuntut umum.

Kontak itu dikirim agar Dody menjual 5 kilogram sabu yang telah ditukar dengan tawas kepada Linda.

Baca juga: Perintah Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody Prawiranegara Soal Tukar Sabu: Mainkan Ya Mas!

Kontak Linda pun dikirim Dody kepada orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

BERITA TERKAIT

Saat itu, Dody Prawiranegara memerintahkan Syamsul untuk berperan seolah-olah dirinya berkomunikasi dengan Linda.

"Saksi Syamsul Maarif telah bersepakat dengan terdakwa membagi tugas dan peran dalam hal untuk berkomunikasi dengan saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun hasil kesepakatan tersebut adalah saksi Syamsul Maarif yang bertindak seolah-olah sebagai figur terdakwa," kata jaksa penuntut umum.

Karena itu, setiap berkomunikasi dengan Linda, Arif melaporkannya kepada Dody.

Baca juga: Kejati DKI Telah Serahkan Berkas Perkara ke PN Jakbar, Irjen Teddy Minahasa Cs Segera Disidangkan

"Selanjutnya terdakwa laporkan kepada saksi Teddy Minahasa Putra," ucap jaksa.

Sebagai informasi, 5 kilogram sabu yang hendak dijual kepada Linda itu merupakan barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polres Bukittinggi.

Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Maarif alias Arif.

Penukaran itu berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan kepada Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas