Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalankan Perintah Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Suruh Orang Kepercayaan

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa disebut memberi perintah kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk jual sabu

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jalankan Perintah Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Suruh Orang Kepercayaan
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang perdana kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023). 

Melalui pesan whatsapp, Teddy Minahasa memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Baca juga: Polisi: Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa tak Berhenti di Bandar Alex Bonpis

"Dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap," kata jaksa penuntut umum membacakan perintah Teddy kepada Dody.

Kemudian Dody menemui Arif untuk membahas perintah tersebut.




Takut atasannya murka, Dody pun memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas.

"Selanjutnya saksi Syamsul Maarif menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram," kata jaksa penuntut umum.

Arif kemudian berhasil memperoleh tawas dari sebuah platform online shop ternama.

Tawas itu dibawanya ke ruang kerja Dody di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.

BERITA TERKAIT

"Serta saksi Syamsul Maarif juga membawa linggis kecil," kata jaksa.

AKBP Dody kemudian keluar dari ruang kerjanya sebentar untuk membiarkan Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Setelah terdakwa kembali ke ruang kerja Kapolres Bukit Tinggi, sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti sudah ditukar oleh saksi Syamsul Maarif dengan tawas," katanya.

Atas perbuatannya ini, AKBP Dody Prawiranegara duduk di kursi pesakitan dan didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas