Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hakim Tak akan Terpengaruh Tipuan Perdebatan Sidang

Menko Polhukam, Mahfud MD, yakin perdebatan di persidangan tak pengaruhi Majelis Hakim dalam mempertimbangkan putusan pada Ferdy Sambo.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Milani Resti Dilanggi
zoom-in Jelang Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hakim Tak akan Terpengaruh Tipuan Perdebatan Sidang
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Universitas Paramadina
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yakin tipuan perdebatan di persidangan tak pengaruhi Majelis Hakim dalam memeberikan putusan pada terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Huatabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo Siap Jalani Sidang Putusan

Jelang sidang vonis, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyebut kliennya sudah menyiapkan mental. 

"Kalau Pak Sambo dari awal betul-betul fokus, mengupayakan semaksimal mungkin dalam mempertahankan hak-hak dia."

"Apapun putusannya dia sudah menyiapkan mental," ujar Rasamala usai persidangan, Selasa (31/1/2023), dikutip dari youTube KompasTv

Pihaknya pun berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan secara adil. 

Rasamala meminta Majelis Hakim mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan.

Keterangan dari semua saksi diharapkan dapat dipertimbangkan secara adil.

Rekomendasi Untuk Anda

"Mengambil keputusan yang adil bukan hanya untuk masyarakat, korban tapi juga untuk terdakwa juga, karena keadilan ini untuk semua," ujar Rasmala. 

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyampaikan keterangan pers setelah sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyampaikan keterangan pers setelah sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir Yosua: Pantas Dihukum Mati

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, terdawka Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. 

Tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo ini juga telah mencakup kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Brigadir J.

JPU menyatakan, terhadap tuntutan terdakwa Ferdy Sambo tidak ada hal yang meringankan.

Adapun hal yang memberatkan, Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.

Ia juga merupakan seorang penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan. 

Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas