KPK Dalami Peran Para 'Pembantu' Hakim Agung Gazalba Saleh di MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran para pembantu Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran para pembantu Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Mahkamah Agung (MA).
Tiga pegawai MA sekaligus staf Gazalba Saleh diperiksa pada Selasa (31/1/2023).
Mereka antara lain, Susi, Reny, dan Ika Hapsari.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dalam membantu tugas dari tersangka GS sebagai Hakim Agung di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (1/2/2023).
KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.
Baca juga: KPK Segera Jadwalkan Pemanggilan Windy Idol Terkait Kasus Suap Hakim Agung
Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Sebanyak delapan tersangka di antaranya telah dilimpahkan kepada tim jaksa untuk segera disidangkan, delapan tersangka tersebut yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Baca juga: KPK Periksa Budiman Gandi, Pengurus KSP Intidana yang Terlibat Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh
Penahanan akan tetap dilakukan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung 20 Januari hingga Februari 2023.
Adapun konstruksi perkara yang menjerat Gazalba dan kawan-kawan, KPK mengungkapkan bermula di awal 2022 perihal adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Kemudian, terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Lalu, Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.
Baca juga: KPK Periksa 4 Hakim Agung di Gedung MA