KPK Dalami Peran Para 'Pembantu' Hakim Agung Gazalba Saleh di MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran para pembantu Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP Intidana, karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman dinyatakan bebas.
Adapun langkah hukum selanjutnya, yaitu jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
Heryanto kemudian menugaskan Yosep dan Eko untuk turut mengawal proses kasasi di MA agar pengajuan kasasi dikabulkan.
Dikarenakan Yosep dan Eko telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengondisikan putusan, maka digunakan melalui jalur Desy dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (setara dengan Rp2,2 miliar).
Untuk proses pengondisian putusan, Desy turut mengajak Nurmanto Akmal yang juga staf di Kepaniteraan MA.
Selanjutnya, Nurmanto mengomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba dan Prasetio Nugroho selaku asisten Hakim Agung Gazalba sekaligus sebagai orang kepercayaan dari Gazalba.
Salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman saat itu adalah Gazalba.
Keinginan Heryanto, Yosep, dan Eko terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya terdakwa Budiman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.
KPK menduga dalam pengondisian putusan kasasi tersebut, sebelumnya juga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy yang kemudian uang tersebut dibagi kepada Desy, Nurmanto, Redhy, Prasetio, dan Gazalba.
Sementara, sumber uang yang digunakan Yosep dan Eko selama proses pengondisian putusan di MA berasal dari Heryanto.
Berikutnya, sebagai realisasi janji pemberian uang, Yosep dan Eko juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura melalui Desy.
Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang 202 ribu dolar Singapura dari Desy ke Nurmanto, Redhy, Prasetio, dan Gazalba masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.