Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M-Paspor Tidak Bisa Diakses Pengguna, Banyak Tuai Protes di Twitter

Aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor diketahui tidak dapat diakses oleh para pengguna hingga diprotes di Twitter.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in M-Paspor Tidak Bisa Diakses Pengguna, Banyak Tuai Protes di Twitter
Tangkapan Layar YouTube Dirjen Imigrasi
Aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor diketahui tidak dapat diakses oleh para pengguna hingga diprotes di Twitter. 

Dilansir imigrasi.go.id, dalam laman tersebut dibagikan mengenai cara menggunakan M-Paspor dari awal hingga akhir, sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Playstore atau Appstore lalu buka aplikasi.

2. Daftar akun dan lengkapi data diri

3. Cek email masuk terkait kode OTP

4. Ajukan permohonan paspor

Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. Seusai kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri.

Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.

BERITA TERKAIT

5. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal

Tahapan berikutnya yakni menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone.

Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.

Baca juga: Cara Buat Paspor secara Online di Aplikasi M-Paspor, Simak Dokumen Persyaratannya

7. Tahap pembayaran

Usai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF.

Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).

8. Perubahan jadwal (opsional)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas