Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU Dukung Putusan MK soal Larangan Nikah Beda Agama

PBNU buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan pernikahan beda agama.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PBNU Dukung Putusan MK soal Larangan Nikah Beda Agama
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf saat ditemui di Plaza PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan pernikahan beda agama.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya mendukung keputusan MK tersebut.

“Ya sampai saat ini posisi kita mematuhi peraturan hukum yang ada,” kata Gus Yahya, sapaan akrab Yahya Cholil Staquf, saat ditemui di Plaza PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: MK Tolak Sahkan Nikah Beda Agama, MUI: Keputusan yang Menggembirakan, Masyarakat Hidup Tenang

Hal ini pun senada dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengapresiasi keputusan MK tersebut.

Terkait sikap MUI itu, Gus Yahya mengatakan bahwa PBNU punya pandangan serupa bahwa berdasarkan ketentuan fiqih Islam, memang pernikahan beda agama tidak dibenarkan dalam agama.

“Kalau dari sudut pandang fikih yang sampai sekarang masih dipegang di lingkungan NU, ya memang tidak diperbolehkan,” katanya.

BERITA TERKAIT

“Kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu misalnya kalau dari pihak laki-laki muslim dan pihak perempuan dari Alkitab, itu fikih resmi,” lanjut dia.

Di sisi lain, Gus Yahya menilai bahwa MK telah mengambil keputusan berdasarkan referensi kosntitusional.

Sehingga keputusan tersebut tentunya dapat dikaji lebih jauh.

Meskipun demikian, Gus Yahya, mengakui belum mengetahui lebih jauh terkait putusan MK menolak legalkan pernkahan beda agama ini.

Kendati demikian, ia menilai bahwa putusan MK ini memiliki landasan hukum, serta aturan terkait perkawinan yang diatur oleh negara dalam hal administrasi pernikahan sehingga perlu aturan yang mengatur atas ketentuan tersebut.

“Maka pertimbangannya harus terkait hukum positif yang ada di Indonesia ini seperti apa, konstitusinya seperti apa itu aja,” tuturnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan menolak secara keseuruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan pada Selasa (31/1/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas