Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU Dukung Putusan MK soal Larangan Nikah Beda Agama

PBNU buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan pernikahan beda agama.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PBNU Dukung Putusan MK soal Larangan Nikah Beda Agama
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf saat ditemui di Plaza PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023). 

Adapun Uji materi atau judicial review tersebut dilakukan kepada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

“Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan seterusnya, amar putusan mengnadili menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman diiringi ketukan palu mengesahkan.

Ia mengatakan bahwa Mahkamah telah memberikan sejumlah penilaian terhadap pasal yang diajukan oleh pemohon, sehingga MK dapat mengadili permohonan ini.

Selain itu, pemohon dalam perkara ini dinyatakan memiliki kedudukan hukum.

Namun pada penilaian ketiga, pokok permohonan dinyatakan tidak berlasan menurut hukum.

Adapun dalam putusan ini terdapat dua Hakim MK yang memiliki pandangan berbeda terkait Undang-Undang Perkawinan ini, di antaranya Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic PF.

Sikap MUI soal Pernikahan Beda Agama

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak secara keseluruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ihsan Abdullah menyampaikan sikap MUI terkait keputusan tersebut.

MUI, kata dia, berterima kasih atas putusan MK menolak uji materi terkait UU Perkawinan ini.

Menurutnya, dengan keputusan ini, maka MK tetap menjadi penjaga konstitusi nasional seutuhnya.

“Sikap kami dari MUI, yang pertama adalah menyanpaikan terima kasih tentu kepada Mahkamah Konstitusi yang pada hari ini tetap menjadi the guardian of constitution, atau penjaga konstitusi,” kata Ihsan Abdullah selepas sidang Putusan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Khatib Surya PBNU ini menambahkan keputusan MK ini sekaligus menunjukkan bahwa MK merupakan penafsir tunggal dari Undang-Undang.

MUI, lanjut dia, memberi perhatian khusus terkait uji materi UU Perkawinan yang pada hari ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas