Sekjen PBB: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lahirkan Banyak Koruptor
Afriansyah menuturkan ketika ada anggota legislatif yang tersandung kasus korupsi, partai yang mengusungnya tidak disalahkan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
![Sekjen PBB: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lahirkan Banyak Koruptor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wawancara-tribun-network-bersama-sekjen-pbb-afriansyah-noor_20230131_214623.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menilai sistem Pemilu proposional terbuka melahirkan banyak koruptor.
"Dengan sistem terbuka banyak lahir para koruptor," kata Afriansyah saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Namun, Afriansyah menuturkan ketika ada anggota legislatif yang tersandung kasus korupsi, partai yang mengusungnya tidak disalahkan.
"Tapi yang disalahkan bukan partainya, kenapa? Ketika di pemilihan lagi partainya tetap dipilih lagi," ujarnya.
Baca juga: PBB Sebut Proporsional Terbuka Berbiaya Tinggi, Caleg Tidak Dikaderisasi
Menurutnya, harusnya apabila seseorang anggota legislatif tersandung kasus korupsi, maka secara otomatis partai pengusungnya pun bersalah semisal mendapat hukuman moral agar tidak dipilih untuk 5 tahun lagi.
Afriansyah mengajak semua pihak agar berpikir realistis bahwa Pemilu proposional tertutup lebih banyak plusnya ketimbang terbuka.
Ia juga menjelaskan terkait anggapan kewenangan partai yang lebih dominan dalam Pemilu proposional tertutup.
"Lah memang di terbuka memang tidak punya kewenangan partai? Ini partai menentukan kan untuk calon A itu masuk Caleg apa tidak," ucap Afriansyah.
Lebih lanjut, Afriansyah menambahkan bahwa dalam Pemilu proposional terbuka suara biasa dimainkan.
"Bahkan, terbuka itu bisa suaranya dimain-mainkan. (Misalnya) Mas Febby suaranya 2 ribu, saya 2.100 bisa terbalik nanti itu. Ini terjadi," tuturnya.
Karenanya, ia menuturkan mahkamah konstitusi (MK) dengan berbagai pengamalannya menyidangkan kasus terkait legislatif, perlu mengkaji lebih dalam usulan agar Pemilu 2024 menggunakan sistem proposional tertutup
"Nah tentunya dengan pengalaman ini MK punya keputusan yang objektif. Jadi bukan 1 (partai) lawan 8 (partai), bukan. Ini bagaimana kebijakan ini bisa baik untuk rakyat Indonesia sebagai proses demokrasi sistem presidensil," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.