Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cak Imin Berharap DPR Bahas Perppu Cipta Kerja Sebelum Masa Reses

Sebelumnya sebanyak 13 serikat pekerja menyambangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/1/2023) siang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cak Imin Berharap DPR Bahas Perppu Cipta Kerja Sebelum Masa Reses
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

"Satunya menguji konstitusionalitas Perppu itu, karena melanggar UUD. Yang kedua adalah terjadinya perbuatan melawan hukum," katanya.

13 Serikat Buruh dan Pekerja yang mengajukan gugatan ke PTUN, yaitu:

1. DPP Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
2. DPP Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – SPSI
3. DPP Gabungan Serikat Buruh Indonesia
4. DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
5. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
6. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia
9. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
10. PP Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI
11. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92
12. Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia
13. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas