Cak Imin Berharap DPR Bahas Perppu Cipta Kerja Sebelum Masa Reses
Sebelumnya sebanyak 13 serikat pekerja menyambangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/1/2023) siang.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar angkat bicara soal kabar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bakal dibahas sebelum masa reses.
Seperti diketahui, DPR RI akan memasuki masa reses pada 17 Febuari 2023 mendatang.
Menanggapi hal itu, pria yang kerap disapa Cak Imin ini, berharap agar keputusan berlaku atau tidaknya Perppu Ciptaker itu dilakukan sebelum masa reses.
"Kita harapkan begitu supaya ada keputusan," kata Cak Imin saat ditemui usai acara Ijtima Ulama Jakarta di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Dinilai Bentuk Pelanggaran Putusan MK dalam Perkara Pengujian Formil UU Ciptaker
Ia menjelaskan Perppu Ciptaker akan berlaku ketika DPR menolak aturan tersebut.
"Tapi belum. Jadi itu kan langsung berlaku namanya Perppu sampai DPR betul-betul menolak," jelas Cak Imin.
Buruh Ajukan Gugatan
Sebelumnya, sebanyak 13 serikat buruh dan pekerja mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Tim kuasa hukum, Denny Indrayana mengatakan gugatan tersebut diajukan menyikapi tindakan administrasi pemerintahan, Presiden dan DPR yang tidak melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU Cipta Kerja berupa perintah untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja (Ciptaker).
"Intinya adalah adanya perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. Oleh negara. Itu bahasa hukum ya," kata Denny, dalam konferensi pers, di PTUN Jakarta, Rabu ini.
"Karena adanya pembiaran, tidak dilakukannya dalam hal ini adalah perintah putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Ciptaker yang pada dasarnya memerintahkan kepada Presiden dan DPR sebagai pembuat Undang Undang untuk melakukan perbaikan atas UU Ciptaker, terutama dari sisi formil," sambungnya.
Adapun Denny menjelaskan satu diantara Undang Undang yang harus diperbaiki, yakni perihal partisipasi publik.
"Dengan terbitnya Perppu itu jelas-jelas pasti tidak ada partisipasi publiknya. Kan kegentingan yang memaksa. Mana ada partisipasi publik," ucapnya.
Lebih lanjut, Denny menuturkan, gugatan yang telah diajukan 13 Serikat Buruh dan Pekerja, di Mahkamah Konstitusi dan PTUN ini merupakan langkah hukum yang berkaitan.
"Satunya menguji konstitusionalitas Perppu itu, karena melanggar UUD. Yang kedua adalah terjadinya perbuatan melawan hukum," katanya.
13 Serikat Buruh dan Pekerja yang mengajukan gugatan ke PTUN, yaitu:
1. DPP Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
2. DPP Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – SPSI
3. DPP Gabungan Serikat Buruh Indonesia
4. DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
5. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
6. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia
9. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
10. PP Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI
11. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92
12. Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia
13. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat