Arif Rachman Tahan Tangis saat Minta Maaf kepada Orang Tuanya: Tak Pernah Terbesit Ini Terjadi
Arif pun mengakui kekecawaan ayahnya lantaran karirnya harus hancur lantaran terlibat dalam kasus tersebut. Dia pun berharap, ayahnya bisa ikhlas
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnes.com/Ashri Fadilla
Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin membacakan pleidoi atau nota pembelaan pda persidangan Jumat (3/2/2023). Arif Rachman Arifin menahan tangis saat meminta maaf kepada orang tua dan mertuanya karena membuat kecewa terlibat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.