Arif Rahman Singgung Rantai Komando dan Relasi Kuasa di Polri: Tak Mudah Menolak Saat Diperintah
Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rahman Arifin turut menyinggung berlakunya relasi kuasa dan rantai komando di institusi Polri.
Arif menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Kata Arif, budaya relasi kuasa dan rantai komando tersebut sudah mengakar dan bahkan telah menjadi gap atau batasan antara pimpinan dengan bawahan.
"Budaya organisasi Polri mengakar pada rantai komando, hubungan berjenjang yang disebut relasi kuasa bukan sekedar ungkapan melainkan suatu pola hubungan yang begitu nyata yang memberikan batasan tegas antara atasan dan bawahan," kata Arif.
Baca juga: Jaksa Keberatan Kakak Kandung Arif Rahman Arifin Jadi Saksi dalam Sidang: Tidak Perlu Disumpah
Lebih lanjut kata Arif, adanya budaya relaasi kuasa itulah yang membuat dirinya tidak bisa dengan mudah menolak perintah dari atasan.
Sehingga kata dia, dalam situasi pasca penembakan yang membuat Brigadir J tewas kondisi untuk menolak perintah Ferdy Sambo dan pimpinannya yang lain di Polri sulit untuk dibantah.
"Tidak semudah melontarkan pendapat. Kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yaitu Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan tertinggi dari terdakwa lain, yakni tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.