Baiquni Wibowo Mengaku Sudah Lelah dengan Segala Fitnah dan Asumsi Mengenai Dirinya
Baiquni Wibowo mengaku sudah lelah dengan segala fitnah dan asumsi mengenai dirinya pada kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Baiquni Wibowo mengungkapkan dirinya sudah lelah dengan segala fitnah dan asumsi mengenai dirinya pada kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Hal tersebut diungkap Baiquni Wibowo dalam pembelaan pribadi atau pleidoi dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Diri saya sudah lelah dengan segala fitnah dan asumsi. Lelah tidak terhingga sehingga pada pemeriksaan tersebut saya sempat menyampaikan kepada salah satu perwira tinggi polri 'Apabila jenderal memerintahkan saya untuk mengakui bahwa saya yang merusak, saya siap'
Baiquni Wibowo melanjutkan bahwa dirinya siap mengakui apa yang tidak dilakukannya bila diperintahkan.
Baca juga: Baiquni Wibowo Sebut Dirinya Masuk Div Propam Polri Bukan karena Ferdy Sambo
"Karena bagi saya lebih baik saya menjalankan perintah dari pada dituduh melakukan hal yang tidak saya lakukan," jelas Baiquni Wibowo.
Dalam persidangan Baiquni juga mengungkapkan dalam kasus perintangan penyidikan yang tengah ia hadapi.
Baiquni hanya berniat membantu Chuck Putranto yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Spri Kadiv Propam).
"Yang dianggap orang terdekat Ferdy Sambo dan dikarenakan saya membantu Chuck Putranto, orang banyak yang beranggapan, berasumsi, bahkan mengkonstruksikan saya sebagai orang terdekat Saudara Ferdy Sambo," kata Baiquni.
Baiquni melanjutkan sehingga asumsi tersebut membuat dirinya jadi orang ketiga dalam sidang kode etik dengan hukuman pemebrintaan tidak dengan hormat.
"Mohon izin yang mulia pada saat pertama kali saya diperiksa oleh timsus, saat itu juga saya langsung dituduh melakukan pengrusakan terhadap CCTV tanpa alasan DNA bukti yang jelas," kata Baiquni.
Adapun dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Baiquni Wibowo Menurut Jaksa
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.