Baiquni Wibowo Mengaku Sudah Lelah dengan Segala Fitnah dan Asumsi Mengenai Dirinya
Baiquni Wibowo mengaku sudah lelah dengan segala fitnah dan asumsi mengenai dirinya pada kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua.
Tayang:
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Baiquni Wibowo mengaku sudah lelah dengan segala fitnah dan asumsi mengenai dirinya pada kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua.
JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.
Berita Populer