Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Penuntutan Kembali ke Kejagung, KPK Sebut tak Berkaitan dengan Penanganan Kasus Formula E

KPK menyebut pulangnya Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berkaitan dengan penanganan kasus Formula E.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Direktur Penuntutan Kembali ke Kejagung, KPK Sebut tak Berkaitan dengan Penanganan Kasus Formula E
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pulangnya Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berkaitan dengan penanganan kasus Formula E. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pulangnya Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berkaitan dengan penanganan kasus Formula E.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Fitroh memang ingin melanjutkan karier di lembaga asalnya.

"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin untuk mengembangkan karier di sana," kata Ali Fikri, Jumat (3/2/2023).

Ali mengatakan, Fitroh kembali ke Kejagung bersama satu jaksa senior lainnya di KPK.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Tak Kaget Indeks Persepsi Korupsi Anjlok: Sudah Kita Prediksi

Ali tak menyebutkan nama jaksa senior itu.

Namun, dia memastikan keduanya sudah mendapatkan surat keputusan (SK) untuk kembali ke instasi asal mereka.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi ini supaya jelas, supaya clear. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri atau pun ditarik, ya," jelas Ali.

Ali mengatakan, Fitroh dan satu jaksa senior itu sebelumnya dipekerjakan di KPK untuk mengembangkan kinerja sekaligus membantu proses hukum di lembaga antirasuah.

Menurut Ali, setiap jaksa maupun polisi yang dipekerjakan di KPK diperkenankan kembali ke instansi asal.

"Mereka tidak selamanya di sini. Ada waktu-waktu tertentu harus kembali mengembangkan karier di instansi asalnya, dan kemudian diganti oleh pegawai-pegawai yang lain," ujarnya.

Ali berujar bahwa KPK telah menggelar prosesi pelepasan terhadap mereka.


Ia menyebut KPK berterima kasih kepada Kejagung karena bersedia mempekerjakan jaksa terbaiknya di komisi antikorupsi.

"Sehingga tentu KPK berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang sebelumnya pernah mengirim jaksa-jaksa terbaiknya bertugas di KPK," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas