Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Kembalikan Rp1,4 Triliun Aset Jiwasraya ke Negara

Syaifudin juga mengungkapkan total aset Rp 3,1 triliun telah diserahkan ke negara sejak September 2021 hingga Januari 2023

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejaksaan Agung Kembalikan Rp1,4 Triliun Aset Jiwasraya ke Negara
KONTAN
Ilustrasi - Kejaksaan Agung resmi mengembalikan rampasan aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya ke negara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi mengembalikan rampasan aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya ke negara.

Aset tersebut diserahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Total aset yang dikembalikan mencapai Rp 1,4 triliun, terhitung sejak awal tahun 2023.

"Awal tahun 2023 Kejaksaan RI telah berhasil melakukan penyelesaian Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya kemudian menyetorkan hasil penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai sebesar Rp 1.449.024.768.744," ujar Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Syaifudin Tagamal pada Kamis (2/2/2023).

Kemudian dalam penyerahan itu, Syaifudin juga mengungkapkan total aset Rp 3,1 triliun telah diserahkan ke negara sejak September 2021 hingga Januari 2023.

"Baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Lelang Enam Apartemen Mewah Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya

Berita Rekomendasi

Berikut merupakan rincian aset rampasan kasus korupsi Jiwasraya yang diserahkan ke negara:

• Tanah dan Bangunan senilai Rp 79 miliar. Terdiri dari 170 bidang tanah dan bangunan yang telah laku terjual dan 1.188 bidang tanah atau bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp 1,4 triliun.
• Kendaraan senilai Rp 8,1 miliar, terdiri dari 22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.
• Reksadana senilai 1,6 triliun, terdiri dari 90 produk Reksadana.
• Efek senilai Rp 1,3 triliun terdiri dari penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi dan pencairan dana terkait efek.

• Penjualan langsung senilai Rp 26 juta berupa sepeda merk Mercedes Benz dan merk Paris 501.
• Setoran uang senilai Rp 11 miliar.
• Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp 856 juta.
• Kapal Phinisi senilai Rp 5,5 miliar.
• Penjualan lelang aset GBU senilai Rp 9 miliar, terdiri dari Conveyor, Bangunan Mess, Room Power House, Kendaraan dan Alat Berat.
• Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp 3,9 miliar, terdiri dari empat unit kendaraan mobil).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi Jiwasraya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun. 

Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.

Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun. 

Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Baca juga: 85 Hektar Lahan Benny Tjokro di Bogor Disita Kejaksaan untuk Ganti Kerugian Negara Kasus Jiwasraya

Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan oleh pengadilan tinggi. 

Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi, sehingga Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas