Kemendikbudristek: Seluruh Kampus Negeri Sudah Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Terdapat 125 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang terdiri dari 76 PTN akademik dan 49 PTN vokasi yang telah membentuk Satgas PPKS.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami mengungkapkan saat ini seluruh perguruan tinggi negeri telah membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ( Satgas PPKS).
Terdapat 125 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang terdiri dari 76 PTN akademik dan 49 PTN vokasi yang telah membentuk Satgas PPKS.
“Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS. Selain itu, sebanyak 109 perguruan tinggi swasta juga sedang berproses membentuk satuan tugas dan sebanyak 20 PTS telah membentuk Satgas PPKS di kampus mereka," ucap Rusprita melalui keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023).
Pembentukan Satgas PPKS, kata Rusprita, menjadi upaya untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Rusprita mengatakan pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021.
"Pembentukan Satgas PPKS, diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," kata Rusprita.
Menurut regulasi tersebut, keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal paling sedikit lima orang.
Komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota.
Keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS.
"Kehadiran Satgas PPKS akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual," jelas Rusprita.
Baca juga: Usut Kasus Pelecehan Oknum Dosen di Universitas Andalas, Satgas PPKS Dapat Teror, Mobil Dirusak
Satgas PPKS telah dibekali dengan modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.