Kuasa Hukum Agus Nurpatria Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas dan Nama Baik Kliennya Dipulihkan
Agus Nurpatria Adi Purnama membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana 3 tahun penjara
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana 3 tahun penjara dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam pleidoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023), tim kuasa hukum Agus meminta agar majelis hakim memutus kliennya dibebaskan.
Sebab menurut kuasa hukum Agus Nurpatria, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik sebagaimana pasal yang dituntut.
"Membebaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum," kata tim kuasa hukum Agus Nurpatria dalam pleidoinya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Agus Nurpatria juga meminta agar nama baik kliennya dapat dipulihkan terlebih saat sudah terlibat dalam perkara tersebut.
"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, hak-hak Agus Nurpatria Adi Purnama dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan tertinggi dari terdakwa lain, yakni tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yakni satu tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.