Mantan Spri Ferdy Sambo Tak Menyangka Dibohongi dalam Kasus Kematian Brigadir J
Chuck merasa dibohongi, sebab Ferdy sambo sempat menyampaikan skenario tembak-menembak kepadanya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
![Mantan Spri Ferdy Sambo Tak Menyangka Dibohongi dalam Kasus Kematian Brigadir J](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/chuck-putranto-dituntut-hukuman-2-tahun-penjara_20230127_144649.jpg)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.