Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Haswandi, Hakim Agung yang Beri Terobosan Baru Pelaksanaan Eksekusi Putusan

Haswandi telah dipercaya oleh Mahkamah Agung untuk memimpin berbagai Pengadilan Negeri baik di daerah maupun di Ibu Kota Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mengenal Haswandi, Hakim Agung yang Beri Terobosan Baru Pelaksanaan Eksekusi Putusan
Ist
Dr Haswandi, Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dr Haswandi nama lengkapnya.

Namun selalu hanya ingin dipanggil dengan nama Haswandi.

Dia dikenal sebagai Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

Sepanjang kiprahnya, Haswandi telah dipercaya oleh Mahkamah Agung untuk memimpin berbagai Pengadilan Negeri baik di daerah maupun di Ibu Kota Jakarta.

Lahir di Sumatera Barat pada 2 April 1961, Haswandi lulus dari Fakultas Hukum Universitas Andalas dan langsung mendaftar sebagai Calon Hakim dengan penempatan pertama di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumbar pada tahun 1985.

Hakim tunggal Haswandi memimpin jalannya sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Hakim tunggal Haswandi memimpin jalannya sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah malang melintang sebagai Hakim di Sumatera, Haswandi diberikan amanah untuk memimpin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus memeriksa perkara–perkara penting dan menarik perhatian publik.

Dalam memutus, Haswandi banyak melakukan terobosan hukum demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Berita Rekomendasi

Salah satunya yang paling terkenal adalah mencabut hak komunikasi terpidana narkoba dengan melarang penggunaan ponsel bagi para bandar narkoba di dalam LP.

“Terdakwa sampai memiliki 40 unit telepon genggam," ujar Haswandi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada saat itu.

Pencabutan hak komunikasi tersebut, kata Haswandi, dilakukan agar setelah divonis hakim, terdakwa tidak diperbolehkan kembali untuk menggunakan telepon.

"Pencabutan hak itu juga untuk menekan peredaran telepon genggam di dalam penjara," lanjutnya.

Baca juga: Apa Itu Sidang Duplik? Dijalani Putri Candrawathi dan Bharada E, Jelang Vonis Hakim

Ketua Tim Perumus Handbook Eksekusi Nasional

Selepas menjabat Ketua PN Jaksel, Haswandi dipercaya untuk menjadi Direktur Pengembangan Tenaga Teknis pada Dirjen Baddilum MA.

Posisi strategis untuk mengembangkan, memperkaya serta meningkatkan kemampuan teknis tenaga peradilan (Hakim dan Panitera) di seluruh Republik Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas