Minta Dibebaskan, AKBP Arif Rachman Punya Anak yang Masih Butuh Biaya Pengobatan Hemofilia Tipe A
Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin minta dibebaskan dari segala tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa, AKBP Arif Rachman Arifin meminta dibebaskan dari segala tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Marcella Santoso meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mempertimbangkan kondisi keluarga Arif.
Pasalnya, salah satu anaknya masih menderita hemofilia tipe A.
"Salah satu anak dari terdakwa Arif Rachman dalam proses pengobatan untuk penyakit darah hemofilia tipe A yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," ujar Marcella saat membacakan pleidoi AKBP Arif Rachman di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
Marcella menyampaikan bahwa proses pidana yang dijalani terdakwa Arif Rachman dinilai sangat berat untuk dilalui oleh pihak keluarga. Sebab, AKBP Arif masih menjadi tulang punggung keluarga.
"Terdakwa Arif Rachman merupakan tulang punggung keluarga sehingga putusan perkara a quo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri Arif Rachman," jelasnya.
Tak hanya itu, kata Marcella, istri Arif Rachman hanyalah seorang ibu rumah tangga yang biasa mengusung anak-anaknya seorang diri selama 6 bulan terakhir sejak kliennya ditahan. Kini, istri Arif hanya bergantung kepada orang tua dan mertuanya yang telah pensiun.
"Istri dari arif rachman bergantung pada orang tua dan mertua yang sudah pensiun. Kebutuhan rumah tangga Arif Rachman hingga kini masih sangat tinggi dengan adanya 3 anak yang masih memerlukan biaya pendidikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum meminta AKBP Arif Rachman Arifin untuk lepas dari berbagai tuntutan dalam status kliennya sebagai terdakwa.
Hal itu diungkap dalam pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
"Melepaskan Arif Rahman Arifin dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle. Karena segenap tindakan Arif Rahman Arifin telah diuji secara administratif," ujar tim kuasa hukum Arif dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
Ia menyampaikan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, Arif Rachman harus dilepaskan dari berbagai tuntutan.
"Lepaskan Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena peradilan atas nama Arif tidak sah mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum atau ankum saat berita acara pemeriksaan dalam perkara a quo dilakukan," jelasnya.
Menurut kuasa hukum, terdakwa Arif melakukan tindakan menghapus rekaman file rekaman CCTV karena adanya daya paksa. Selain itu, Arif juga melakukan perintah jabatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.