Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Hasya Ada 9 Adegan, Inilah Arti Rekonstruksi
Berikut ini arti dari rekontruksi. Rekontruksi meruapakan tahapan akhir dari proses penyidikan, seperti halnya kasus kecelakaan Hasya hingga tewas
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
- Interogasi
- Konfrontasi
- Rekonstruksi
Diketahui, tahap rekonstruksi merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara kasus tindak pidana.
Ada juga tujuan dari rekonstruksi yang termuat dalam Bab III angka 8.3.d jo. angka 8.3.a Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana.
Tujuan rekonstruksi berdasarkan aturan yakni pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan hingga keidentikan tersangka, saksi, dan barang bukti tentang tindak pidana yang telah terjadi.
Sehingga, peranan atau kedudukan seseorang maupun barang bukti di TKP tindak pidana menjasdi jelas dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: AKPB Purn Eko Tak Langsung Bawa Hasya ke RS, Takut Terjadi Kejadian Buruk Jika Dibawa Pakai Mobilnya
Tersangka kasus kecelakaan
Muhammad Hasya ditetapkan menjadi tersangka penyebab kecelakaan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
"Penyebab kecelakaan si korban sendiri."
"Karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya dia meninggal dunia," kata Kombes Latif, saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023), dilansir TribunTangerang.
Mengetahui hal itu, Ibunda Muhammad Hasya, Ira, pun mengaku kecewa putranya yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Ira juga kecewa karena AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono yang menabrak justru dinyatakan tidak bersalah.
Ira menyebut, pelaku yang menabrak harus mendapat hukuman yang setimpal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.