Terungkap Teddy Minahasa Perintahkan Kapolres Bukittinggi Jual Sabu 10 Kg, Seperempat Barang Sitaan
Jumlah ini adalah seperempat dari total hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ternyata memerintahkan anggotanya untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Adapun pihak yang diminta untuk menukarkannya adalah Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Hal itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Awalnya, terdakwa kasus peredaran narkoba ini menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, pada 20 Mei 2022.
Dody yang pada saat itu juga ikut hadir lantas diminta Teddy untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Jumlah ini adalah seperempat dari total hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Tawarkan AKBP Dody Prawiranegara Angkut Narkoba Pakai Pesawat
Pada saat itu, Doddy sempat menolak perintah Teddy.
Namun, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
"Sekira pukul 23.41 WIB, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat 'Mainkan ya mas'."
"Dan saksi Dody Prawiranegara menjawab 'Siap jenderal'," ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan, dikutip dari TribunJakarta.com.
Teddy pun menegaskan kembali dengan permintaan yang lebih spesifik, yaitu meminta menukar seperempat dari total barang bukti sabu.
Artinya, dia meminta agar 10 kilogram sabu ditukar dengan tawas.
"Lalu terdakwa menjawab 'Minimal seperempatnya' dan saksi Dody Prawiranegara menjawab kembali 'Siap 10 Jenderal'".
Sebanyak enam orang juga ikut terseret dalam kasus bersama Teddy Minahasa.