Vonis Hakim di Kasus Perintangan Penyidikan Jadi Penentu Nasib Irfan Widyanto di Institusi Polri
Irfan Widyanto memohon kepada majelis hakim untuk memutus dirinya tak bersalah, dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto memohon kepada majelis hakim untuk memutus dirinya tak bersalah, dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa.
Hal ini disampaikan Irfan lewat nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Mohon agar majelis hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan dapat membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya," ungkap Irfan.
Ia mengatakan vonis bebas yang diberikan majelis hakim akan dijadikan pertimbangan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri, apakah dirinya masih pantas untuk kembali meneruskan pengabdiannya sebagai prajurit Polri yang telah berjalan sejak 18 tahun lalu.
"Agar saya dapat dengan segera bertugas untuk mengabdi untuk mengabdi kepada ibu pertiwi, kepada bangsa dan negara sebagaimana yang sudah saya jalani sejak 18 tahun lalu," katanya.
Berkenaan dengan itu, Irfan berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara bijaksana dan arif.
"Saya mohon dari lubuk hati yang paling dalam atas kebijaksanaan dan kearifan majelis hakim yang saya muliakan, bahwa putusan majelis hakim akan menjadi tolak ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk negara dengan tetap menjadi prajurit Bhayangkara," ungkap Irfan.
Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.
Baca juga: Sidang Ditunda, Irfan Widyanto Dapatkan Pelukan Hangat dari Sang Istri
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara.
JPU menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.