Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Hasya Polisikan AKBP Purn Eko karena Dinilai Lalai Beri Pertolongan, Sebabkan Hasya Tewas

Keluarga Hasya mempolisikan AKBP (purn) Eko karena diduga lalai memberikan pertolongan sehingga mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

Penulis: Rifqah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Keluarga Hasya Polisikan AKBP Purn Eko karena Dinilai Lalai Beri Pertolongan, Sebabkan Hasya Tewas
ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (kiri) dan ilustrasi polisi (kanan). | Keluarga Hasya mempolisikan AKBP (purn) Eko karena diduga lalai memberikan pertolongan sehingga mengakibatkan Hasya meninggal dunia. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra mempolisikan Purnawirawan Polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono.

Keluarga Hasya Atallah menilai AKBP (purn) Eko lalai memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasya.

Diketahui sebelumnya, bahwa mendiang Hasya Atallah tewas diduga tertabrak AKBP (purn) Eko, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 silam.

Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat meyakini laporan dari pihaknya tersebut akan ditindaklanjuti oleh polisi.

Menurut Rian, penyebab tewasnya Hasya diduga karena ada kelalaian yang dilakukan.

"Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," kata Rian, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: AKBP Purn Eko yang Lindas Hasya Ganti Cat Mobil, Pakar: Sikap Polisi Apa? Jangan-jangan Kode Senyap

Keluarga Belum Terima Panggilan

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Rian mengatakan hingga kini belum ada panggilan terkait laporan polisi yang dilakukan keluarga Hasya.

Namun, pihaknya meyakini laporan tersebut akan tetap ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut," lanjutnya.

"Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama."

Ibunda Muhammad Hasya Atallah Syaputra (kiri), Ira, saat di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). Keluarga Hasya mempolisikan AKBP (purn) Eko karena diduga lalai memberikan pertolongan sehingga mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
Ibunda Muhammad Hasya Atallah Syaputra (kiri), Ira, saat di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).| Keluarga Hasya mempolisikan AKBP (purn) Eko karena diduga lalai memberikan pertolongan sehingga mengakibatkan Hasya meninggal dunia. (TRIBUNNEWS.com Ibriza Fasti Ifhami/ISTIMEWA)

"Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara Undang-undang Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua."

"Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4," ujarnya merujuk pasal KUHP tentang ancaman pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian.

Pihak Hasya, ingin Polri menegakkan hukum dengan adil dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas