Nadia Tak Menyangka Ferdy Sambo Tega Menjerumuskan & Menghancurkan Karier Arif Rachman Suaminya
Nadia menuding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menghancurkan karier sang suami dan kehidupan keluarganya.
Editor: Dewi Agustina
Irfan didakwa berperan mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.
"Apa yang saya lakukan semata-mata melaksanakan apa yang diperintahkan oleh atasan saya baik langsung maupun tidak langsung yang merupakan perintah yang benar untuk dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menangani perkara tembak menembak antara ajudan Kadiv Propam yang menyebabkan tewasnya Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat," kata Irfan.
Di sisi lain Irfan juga menceritakan bagaimana perjuangan dia untuk menjadi seorang perwira polisi kepada majelis hakim.
"Saya hanyalah anak seorang buruh pabrik yang bermimpi pun tidak berani untuk menjadi polisi. Karier saya dimulai dari bawah dari seorang bintara tahun 2004," kata Irfan.
Dia mengaku mendapatkan prestasi KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa) atas kinerjanya. Sehingga bisa mengenyam pendidikan di Akpol dan menjadi seorang perwira.
"Atas usaha saya yang terus menerus untuk bekerja dengan baik serta doa dan harapan kedua orang tua saya yang tulus dan tanpa henti, telah membawa saya sampai menjadi seorang perwira Polri," ungkapnya.
"Seorang alumni Akademi Kepolisian yang lulus dengan predikat lulusan terbaik. Saya selalu menjunjung tinggi ajaran orang tua saya bahwa kejujuran adalah yang utama, karena kalau hanya kebodohan pasti bisa diperbaiki, kesuksesan bisa digapai dengan usaha keras, namun kebohongan adalah sumber petaka," sambungnya.
Atas pesan orangtuanya tersebut, Irfan mengaku selalu menjalankan tugas dengan baik.
"Tidak ada artinya manusia dengan harta kekayaan, dengan pangkat dan jabatan yang tinggi, namun tidak jujur. Dengan demikian saya selalu menjalankan tugas dengan sangat hati-hati, demi menjaga nama baik institusi tempat saya mengabdi," ujarnya.
Di akhir pledoinya Irfan berpesan kepada keluarganya agar tetap tegar menghadapi cobaan atas terjeratnya ia dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Kepada istri dan anak-anak, kalian harus tetap tabah dan kuat menghadapi semua ini," kata Irfan.
Ia juga menyebut cobaan ini merupakan risiko dari tugas yang kini harus ia hadapi.
"Seperti yang Papa selalu bilang kepada kalian bahwa setiap tugas mempunyai risiko, dan inilah risiko tugas yang harus Papa hadapi. Terima kasih untuk keluargaku tercinta, Kalian Hebat!" ucap dia.
Merasa Tertipu Ferdy Sambo
Dalam kasus ini Adhi Makayasa Akpol 2010 itu merasa tertipu dan terjerumus ke dalam polemik oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?" ujar Irfan.
Adapun dalam kasus ini Irfan merupakan satu-satunya anggota Polri yang belum menjalankan sanksi etik.
Ia merupakan satu-satunya terdakwa kasus obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang tidak diberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam poin yang meringankan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menganggapnya berprestasi karena menerima penghargaan Adhi makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010.
Diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Irfan diproses hukum lantaran dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Brigadir J yang berlokasi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.
JPU menuntut Irfan dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun network/igm/riz/aci/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.