Perubahan Substansi Putusan MK, Zico Leonard : 'Ada Pihak yang Diuntungkan dari Pergantian Hakim'
Zico merupakan masyarakat sipil yang memperkarakan dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnew, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat muda Zico Leonard Djagardo melihat ada pihak-pihak yang diuntungkan dari perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah.
Alumni Universitas Indonesia (UI) ini masih enggan menyebut siapa nama dari sosok yang diuntungkan ini.
Diketahui, Zico merupakan masyarakat sipil yang memperkarakan dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
“Ini kan pidana. Apakah ada orang yang mau melakukan pidana kalau tidak menguntungkan dirinya? Orang berbuat pidana pasti menguntungkan dirinya,” kata Zico dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).
“Ini pidana. Pemalsuan putusan. Yang diuntungkan yang melakukan pemalsuan. Itu saja yang bisa saya katakan,” tambah Zico.
Baca juga: Alasan Zico Soroti Dugaan Pengubahan Putusan MK Soal Hakim Aswanto: Beliau Objektif
Diketahui, Hakim MK Aswanto, dicopot dari jabatannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sebagai gantinya, DPR menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah. Penunjukan ini disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022).
Saat ini, Zico tengah memperkarakan dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Dugaan perubahan ini ditemukan Zico saat mendapati adanya perbedaan antara frasa yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang berbeda dengan risalah sidang yang diterimanya, yakni dari "dengan demikian, ..." menjadi "ke depan, ...".
Atas hal tersebut Zico lalu mengajukan gugatan baru ke MK, setelah sebelumnya ia juga yang mengajukan gugatan ihwal pergantian Hakim MK Aswanto.
“Dengan bilang bahwa gugatan saya bermasalah. Dimanipulasi,” jelasnya.
Atas gugatan Zico ini, MK telah memberi respon dengan membuat lembaga baru Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hakim MK Enny Nurbanigsih didampingi Ketua MK Anwar Usman dalam konferensi persnya, Senin (30/1/2023), mengatakan MKMK dibentuk sebagai respon MK menanggapi soal perkara ini.
“Oleh karenanya, supaya ini lebih fair, independen, kami serahkan ke MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini. Jadi begitu intinya. Kemudian MKMK akan segera bekerja, itu mulai tanggal 1 Februari,” Kata Enny dalam konferensi persnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan MKMK bertugas untuk memeriksa, menemukan fakta, dan kronologi terkait dugaan perubahan substansi putusan soal pencopotan hakim Konstitusi Aswanto
Masa kerjanya MKMK, kata Fajar, dimulai sedari hari ini hingga 1 maret 2023.