Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Psikologi Forensik Soroti Tiga Persoalan Kasus Bripka Madih: Whistleblower Kerap Diserang Balik

Sementara terkait dugaan pungli, menurut Reza jika benar Bripka Madih diperas dengan demikian maka ia melakukan whistleblowing.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ahli Psikologi Forensik Soroti Tiga Persoalan Kasus Bripka Madih: Whistleblower Kerap Diserang Balik
kolase tribunnews
Bripka Madih, anggota polisi yang mengaku diperas saat laporkan dugaan penyerobotan lahan. Menurut Ahli psikologi forensik Reza Indragiri, dalam kasus Bripka Madih ada tiga persoalan yang harus diurai dan disikapi secara proporsional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel turut menanggapi kasus Bripka Madih, anggota polisi yang melapor sebagai korban pemerasan sesama anggota polisi lainnya.

Menurut Reza Indragiri, dalam kasus Bripka Madih ada tiga persoalan yang harus diurai dan disikapi secara proporsional. Yang pertama menurutnya terkait keberadaan tanah, pernyataan dimintai uang oleh oknum penyidik dan kasus dugaan KDRT.

"Dalam perkembangannya, berdasarkan penjelasan Polda Metro Jaya, disebut bahwa tanah yang digugat Madih sudah habis terjual sejak tahun 2011," kata Reza melalui pesan singkat, Minggu (5/2/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya: Bripka Madih Tak Konsisten Terkait Persoalan Tanah yang Dipermasalahkan

Menurut Reza, terkait keberadaan tanah, ia menyarankan agar dokumen dan keabsahaannya perlu diperiksa. Sementara terkait dugaan pungli, menurut Reza jika benar Bripka Madih diperas dengan demikian maka ia melakukan whistleblowing.

Mengenai dugaan kasus KDRT yang dilakukan Bripka Madih, Reza mempertanyakan mengapa tiba-tiba kepolisian mengekspos hal tersebut.

"Saya teringat pada kejadian Oktober tahun lalu. Aipda HR menulis 'sarang pungli' di tembok gedung Polres Luwu. Aipda HR tiba-tiba disebut punya gangguan jiwa. Lha, kalau memang punya gangguan jiwa, mengapa dibiarkan bekerja?" katanya.

"Dua situasi di atas mirip dengan studi yang menemukan bahwa whistleblower kerap mendapat serangan balik. Dari sesama sejawat yang 'dirugikan', bahkan dari kantor tempatnya bekerja," tambahnya.

Baca juga: Ketua RW Sebut Bripka Madih Pernah Mengaliri Tiang Listrik Gunakan Setrum Agar Warga Tak Bisa Lewat

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya diberitakan, Seorang polisi, Bripka Madih, ramai menjadi perbincangan publik lantaran mengaku jadi korban pemerasan oleh sesama anggota polisi.

Ia diduga diperas oleh sesama anggota polisi dan diminta memberikan uang pelicin sebesar Rp 100 juta.

Uang tersebut digunakan untuk melancarkan laporan aduannya terkait permasalahan penyerobotan tanah milik orang tuanya.

Kabar polisi memeras polisi tersebut lantas ditanggapi dan sedang didalami oleh Polda Metro Jaya.

Lantas, siapa sebenarnya Bripka Madih?

Berikut sosok Bripka Madih yang mengaku jadi korban pemerasan oleh sesama anggota polisi.

Sosok Bripka Madih

Bripka Madih diketahui bekerja di wilayah hukum Polres Jakarta Timur.

Ia adalah anggota Provos Polsek Jatinegara Jakarta.

Bripka Madih disebut-sebut sebagai polisi bermasalah.

Baca juga: Profil Bripka Madih, Anggota Polisi yang Mengaku Diperas saat Laporkan Kasus Penyerobotan Lahan

Ia bahkan sudah tiga kali diadukan masyarakat ke Propam Polda Metro Jaya.

Hal tersebut diaungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (3/2/2023).

Bripka Madih dilaporkan istri pertamanya, SK, karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan pertama dilayangkan pada 2014 dan diproses hingga berujung pada putusan pelanggaran disiplin dalam sidang Kode Etik Profesi Polri tahun 2022.

"Istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ujar Trunoyudo.

Bripka Madih kembali menikah untuk yang kedua kalinya dengan wanita berinisial SS.

SS juga melaporkan Madih dengan kasus yang sama, yakni KDRT, pada Agustus 2022.

Laporan tersebut diterima Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.

SS pun mempertanyakan tunjangan istri secara kedinasan.

Baca juga: Pengakuan Warga soal Sosok Bripka Madih: Arogan hingga Sering Lakukan Teror

Padahal Bripka Madih tidak melaporkan pernikahan yang kedua kalinya ke Korps Bhayangkara.

"Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan."

"Artinya mengadukan tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," ujar Kombes Trunoyudo.

Sementara itu, laporan ketiga datang dari Viktor Edward Haloho, pada 1 Februari 2023.

Bripka Madih dilaporkan lantaran diduga melakukan pendudukan lahan dan pengerahan massa yang meresahkan pihak lain.

Bripka Madih, kata Kombes Trunoyudo, pernah dengan sengaja menggunakan pakaian dinas Polri dan membawa massa ke Perumahan Premier Estate 2.

Ia juga mendirikan pos dan pelang, yang mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut.

Tentu hal ini menimbulkan keresahan.

"Ini tidak dibenarkan soal anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu, tentu ini akan didalami Kabid Propam," ujar Trunoyudo.

Baca juga: Bripka Madih Mengaku Sudah Sampaikan Pengunduran Dirinya kepada Kapolres Metro Jaktim 3 Bulan Lalu

Mengaku Diperas Polisi

Dikutip dari TribunJabar.co.id, dalam kasus pengurusan sengketa tanah orang tuanya, Bripka Madih mengaku dimintai uang pelicin Rp 100 juta oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya.

Ia juga mengaku dimintai lahan seluas 1.000 meter oleh AKP TG, oknum anggota Polda Metro Jaya yang kabarnya kini sudah pensiun.

Saat ini, Bripka Madih diduga melanggar etik profesi Polri soal pengakuannya diperas oleh penyidik agar laporan penyerobotan tanah orang tuanya diselidiki.

Ia diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam hal ini, Bripka Madih diduga melanggar etik karena membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang ia klaim sebagai tanah miliknya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa, juga mengatakan Bripka Madih melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia dianggap telah melakukan hal yang kurang baik dalam bermedia sosial.

Yakni dengan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian.

Saat ini, Bripka Madih sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas