Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Disebut Pernah Duduki Lahan Warga Pakai Seragam Polri

Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa polemik tanah yang dipersoalkan Bripka Madih selama ini sudah pernah dilakukan mediasi dengan pihak yang terlibat

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Dugaan Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Disebut Pernah Duduki Lahan Warga Pakai Seragam Polri
Istimewa
Konferensi pers kasus dugaan polisi peras polisi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa polemik tanah yang dipersoalkan Bripka Madih selama ini sudah pernah dilakukan mediasi dengan pihak yang terlibat pada kesempatan sebelumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan adapun mediasi itu pernah dilakukan pada 15 Desember 2022 lalu namun Bripka Madih tak pernah hadir.

"Kemudian yang terjadi adanya menduduki lahan milik masyarakat yang diklaim pak Madih karena masih merupakan haknya yaitu milik perumahan masyarakat pada RT 04 RW 03," kata Kabid Humas dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).

Lanjut Kabid Humas, pada saat menduduki lahan milik masyarakat itu terkadang Bripka Madih melakukannya dengan menggunakan seragam polisi miliknya.

Hal inilah yang dikatakannya kerap membuat masyarakat di sekitar lokasi tersebut menjadi resah karena perbuatan tersebut.

"Sehingga masyarakat tadi disampaikan bagaimana keluh kesahnya, tentu ini menjadi bagian dari perhatian kita bersama," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya diberitakan, Bripka Madih, anggota Polsek Jatinegara disebut kerap mematok lahan milik warga tanpa persetujuan dari pemilik lahan sebenarnya di wilayah RW 03, Jati Warna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Nur Asiah pada saat menghadiri konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).

Nur Asiah menjelaskan, aksi pematokan tanah milik seorang warga itu terjadi pada 31 Januari 2023 yang dilakukan oleh Bripka Madih yang dimana anggota Provost itu mengkalim bahwa lahan itu milik orang tuanya.

"Kalau di kampung kami, kita diemin aja sebenarnya enggak pernah kita ladeni. Tapi berhubung setelah 12 tahun, dia masang patok di depan rumah warga saya. Itulah yang kita adukan karena sudah melewati batas," ujar Nur Asiah kepada wartawan.

Lanjut Nur Asiah, kalaupun klaim tanah yang dilakukan oleh Madih itu sudah berkeputusan di ranah pengadilan, namun pematokan tanah tak selayaknya dilakukan oleh Madih.

Baca juga: Bripka Madih yang Mengaku Diperas oleh Penyidik, Disebut Suka Mematok Lahan Milik Warga

Dikatakannya, adapun aksi pematokan itu dilakukan Bripka Madih dengan 10 orang lain yang dimana bukan merupakan warga di sekitar lokasi tersebut.

"Itu ada sekitar tiga, patoknya satu tapi bannernya ada dua. Kemudian di depan rumah warga kami ini, ibu Soraya Bapak Bripka Madih inu mendirikan pos dan itu ditunggui oleh beberapa orang yang juga kami tidak kenal itu sampai jam 4 pagi," sebutnya.

Kendati demikian selama mendapat perlakuan tersebut, baik Nur Asiah dan warga lainnya merasa segan dan takut untuk menegur perbuatan Madih tersebut.
Pasalnya Nur Asiah beranggapan bahwa Madih yang seorang anggota polisi membuat warga sekitar mengaku tak berani menegurnya secara langsung.

"Warga kami merasa resah dan gak berani negur karena dia polisi dan puncaknya saat ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akhirnya buka suara mengenai polemik yang terjadi pada anggota Polsek Jatinegara Bripka Madih terkait persoalan tanah dan dugaan pemerasan oleh oknum polisi yang sempat beredar viral di sosial media.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bahwa persoalan yang dipermasalahkan Madih itu terjadi 2011 lalu.

Saat itu dikatakan Hengki pihak Polda Metro Jaya sudah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menurunkan 16 penyidik guna melakukan pemeriksaan terkait persoalan tanah itu.

"Dan pada 2012 timbulah kesimpulan belum ditemukannya perbuatan melawan hukum. Ini jadi harus kami jelaskan, harus cover bothside ya bukan hanua satu pihak," ucap Hengki dalam konferensi pers di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).

Tak hanya disitu, diucapkan Hengki bahwa dalam persoalan itu, ditemukan adanya ketidakkonsistenan dari ucapan Madih di media sosial dengan data yang ada pada tahun 2011 itu.

Jika Madih mengatakan dirinya menuntut kepemilikan sebidang tanah sebesar 3.600 meter persegi namun fakta dalam Laporan Polisi (LP) pada 2011 tanah yang dipersoalkan hanya sebesar 1.600 meter persegi.

"Dan itu sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) daripada korban daripada pelaporanya adalah ibu Halimah orang tua Pak Madih," jelasnya.

"Kakak-kakaknya Pak Madih juga menyampaikan yang kami masalahkan 1.600 meter persegi," sambungnya.

Tak hanya Halimah dan kakak dari Madih, disebut Hengki saksi-saksi lain seperti wanita bernama Nandar dan Madin serta saksi lainnya juga berkata demikian yakni tanah yang dipermasalahkan 1.600 meter persegi.

Baca juga: Bripka Madih Disebut Kerap Mematok Lahan Milik Warga dan Diklaim Sebagai Lahan Orang Tuanya

"Jadi tadi ini sudah kami klarifikasi, oleh beliau tidak diakui, padahal saksi-saksi mengatakan yang dipermasalahkan 1.600 meter persegi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas