Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya: Bripka Madih Tak Konsisten Terkait Persoalan Tanah yang Dipermasalahkan

Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bahwa persoalan yang dipermasalahkan Madih itu terjadi 2011 lalu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polda Metro Jaya: Bripka Madih Tak Konsisten Terkait Persoalan Tanah yang Dipermasalahkan
Tribunnews.com/Fahmi
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers mengenai polemik yang terjadi pada anggota Polsek Jatinegara Bripka Madih terkait persoalan tanah dan dugaan pemerasan oleh oknum polisi yang sempat beredar viral di sosial media, Minggu (5/2/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya buka suara mengenai polemik yang terjadi pada anggota Polsek Jatinegara Bripka Madih terkait persoalan tanah dan dugaan pemerasan oleh oknum polisi yang sempat beredar viral di sosial media.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bahwa persoalan yang dipermasalahkan Madih itu terjadi 2011 lalu.

Saat itu dikatakan Hengki pihak Polda Metro Jaya sudah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menurunkan 16 penyidik guna melakukan pemeriksaan terkait persoalan tanah itu.

"Dan pada 2012 timbulah kesimpulan belum ditemukannya perbuatan melawan hukum. Ini jadi harus kami jelaskan, harus cover bothside ya bukan hanya satu pihak," ucap Hengki dalam konferensi pers di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).

Tak hanya disitu, diucapkan Hengki bahwa dalam persoalan itu, ditemukan adanya ketidakkonsistenan dari ucapan Madih di media sosial dengan data yang ada pada tahun 2011 itu.

Jika Madih mengatakan dirinya menuntut kepemilikan sebidang tanah sebesar 3.600 meter persegi namun fakta dalam Laporan Polisi (LP) pada 2011 tanah yang dipersoalkan hanya sebesar 1.600 meter persegi.

BERITA TERKAIT

"Dan itu sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) daripada korban daripada pelaporanya adalah ibu Halimah orang tua Pak Madih," jelasnya.

"Kakak-kakaknya Pak Madih juga menyampaikan yang kami masalahkan 1.600 meter persegi," sambungnya.

Tak hanya Halimah dan kakak dari Madih, disebut Hengki saksi-saksi lain seperti wanita bernama Nandar dan Madin serta saksi lainnya juga berkata demikian yakni tanah yang dipermasalahkan 1.600 meter persegi.

"Jadi tadi ini sudah kami klarifikasi, oleh beliau tidak diakui, padahal saksi-saksi mengatakan yang dipermasalahkan 1.600 meter persegi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bripka Madih, anggota Polsek Jatinegara yang viral karena mengaku diperas oknum polisi datang memenuhi undangan konfrontasi di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).

Madih yang datang mengenakan seragam kepolisian dengan tanda provost di lengan sebelah kiri didampingi oleh istrinya dan dua pria dalam agenda konfrontir tersebut.

Baca juga: Pengakuan Warga soal Sosok Bripka Madih: Arogan hingga Sering Lakukan Teror

"Diundang kita, diundang kalau yang lalu itu kita konfrontirlah diketemukan dengan pihak yang merasa tidak profesional dalam bekerja seperti itu, yang hari ini katanya diketemukan dengan pejabatlah," ucap Madih kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu Madih menegaskan, bahwa ia hanya berkeinginann apa yang menjadi haknya nanti akan dikembalikan kepada orang tuanya.

Ia pun memastikan bahwa tuntuan soal tanah yang ia permasalahkan bukanlah tanah yang ia sudah jual dan lalu digugat.

"Bukan tanah yang sudah dijual kita gugat," tegasnya.

Dirinya mengatakan, bahwa awalnya ia mempunyai tanah seluas 4.411 meter persegi akan tetapi dari jumlah tersebut sekitar 3.600 meter persegi sisanya disebut telah diambil oleh orang lain.

"Karena ini luas tanahnya yang digirik 191 berjumlah 4.411 (meter persegi) yang dizolimi 3.600 (meter persegi) diantaranya adalah surat pernyataan bahwa saya beli dengan Boneng, ini gak bohong," jelasnya.

Adapun berdasarkan informasi yang Tribunnews.com himpun, dalam agenda konfrontir tersebut dihadiri oleh pejabat utama Polda Metro yakni Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Irwasda Polda Metro Kombes Dwi Gunawan.

Sementara itu dari pihak luar yang menghadiri agenda tersebut antara lain Wali Kota Bekasi Kota, Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT wilayah Jatiwarna.

Duduk Perkara Kasus

Polda Metro angkat suara soal adanya viral seorang anggota polisi, Bripka Madih yang menyebut diperas oleh penyidik saat melapor dugaan kasus penyerobotan lahan.

"Secara kontruktif kami mencoba mendalami kemudian melakukan asistensi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap kasusnya, kemudian didapatkan adanya 3 laporan polisi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Laporan polisi pertama dibuat oleh ibu Bripka Madih, Halimah pada 2011 lalu dengan terlapor bernama Mulih. Dalam laporan tertulis soal tanah seluas 1.600 m² bukan seluas 3.600 m² seperti yang disebut Bripka Madih.

"Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat disini adalah 1.600," tuturnya.

Trunoyudo mengatakan fakta yang didapat dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang ternyata sebidang tanah dengan nomor girik 191 telah dijual oleh Ayah dari Bripka Madih bernama Tonge dengan bukti sembilan Akta Jual Beli (AJB).

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahanya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 meter²," ucapnya.

Trunoyudo mengatakan jika AJB tersebut sudah diteliti oleh tim inafis dengan metode khusus yang hasilnya, cap jempol dalam AJB tersebut identik.

"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992, berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978 berarti masih kecil," jelasnya.

Trunoyudo melanjutkan dalam laporan tersebut, penyidik belum menemukan adanya suatu perbuatan melawan hukum.

"Nalar kita berpikir, ketika ada diminta hadiah (diperas) 1.000 meter sedangkan sisanya saja tinggal 761 m² tentu ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu (dengan penyidik yang diduga melakukan pemerasan)," jelasnya.

"Kemudian penyidiknya atas nama TG merupakan purnawirawan artinya sudsh purna sudah pensiun sejak tahun 2022 pensiun pada Oktober 2022," sambungnya.

Selanjutnya, Bripka Madih kembali membuat laporan polisi pada 23 Januari 2023 atas dugaan pengerusakan barang yang diatur pasal 170 KUHP pada objek tanah yang sama seperti laporan pada 2011 lalu.

"Kemudian ada lagi fakta hukum didapatkan saudara Tonge atau ayah Madih, selain menjual daripada 9 AJB tdi juga ada surat peryataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 m² dari saudara Tonge ke Bone. Artinya tadi sudah berkurang lagi ya, ini ada fakta hukum yang didapati," jelasnya.

Laporan terakhir, yakni laporan dari seorang bernama Victor Edward Haloho pada 1 Februari 2023 dengan terlapor Bripka Madih.

"Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada perumahan Premier Estate 2 di mana Madih masih anggota polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan," ucapnya.

Saat ini, lanjut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas