Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Rikrik Rizkiyana, Advokat yang Disebut Tahu Perjanjian Utang Anies Baswedan-Sandiaga Uno

Advokat Rikrik Rizkiyana disebut menjadi sosok yang tahu soal perjanjian utang piutang antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Profil Rikrik Rizkiyana, Advokat yang Disebut Tahu Perjanjian Utang Anies Baswedan-Sandiaga Uno
ahp.id/TRIBUNNEWS.com Herudin
Mantan Komisaris Utama Perumda Pasar Jaya DKI sekaligus advokat, Rikrik Rizkiyana (kiri). Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Istana, Senin (16/10/2017) (kanan). Rikrik Rizkiyana disebut menjadi sosok yang tahu soal perjanjian utang piutang antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2017 silam. 

Namun, ia berhenti dari jabatannya tersebut pada Juli 2022.

Saat ini, Rikrik menjadi Ketua Masyarakat Indonesia untuk Persaingan Usaha dan Konsumen.

Jabatan itu ia emban sejak Maret 2006.

Selain itu, Rikrik juga merupakan Ketua Dewan Penasihat Yayasan Kinarya Didaktika/Sekolah Berbakat Cugenang, yang didirikannya pada 2018 silam.

Di tahun 2013, ia bergabung dengan Assegaf Hamzah & Partners sebagai Mitra Ekuitas dan Rekan Senior.

Tahun ini menjadi tahun kesepuluh Rikrik bersama Assegaf Hamzah & Partners.

Diketahui, Rikrik juga merupakan Anggota Asosiasi Internasional American Bar Association di Bagian Hukum Internasional.

Baca juga: Profil Singkat 7 Tokoh yang Potensial Jadi Cawapres Anies Baswedan

Pengalaman Rikrik Rizkiyana

Rikrik Rizkiyana saat menjadi kuasa hukum Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).
Rikrik Rizkiyana saat menjadi kuasa hukum Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). (Febri Ardani/KompasOtomotif)
Berita Rekomendasi

1. Mewakili PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebagai pihak tergugat dalam perkara kartel di hadapan KPPU, dalam proses kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung;

2. Mewakili PT Goodyear Indonesia Tbk menyusul pemeriksaan KPPU atas dugaan kartel ban, dengan mengajukan kasasi Goodyear ke Pengadilan Negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung;

3. Sukses mewakili PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terhadap Komisi Persaingan dan Konsumen Australia di hadapan Pengadilan Federal pada tingkat pertama;

4. Berhasil mewakili perusahaan FMCG multinasional dalam kasus pemantauan di hadapan KPPU;

5. Penasihat hukum asosiasi usaha dalam argumentasi pendahuluan di hadapan KPPU terkait dugaan kartel pelayaran. Pembelaan kami membantu membujuk KPPU untuk membatalkan penyelidikannya;

6. Membantu Nokia Corporation untuk menyiapkan dan mengajukan pemberitahuan pot-merger wajib atas akuisisi sahamnya di Alcatel-Lucent SA dan Comptel Corporation kepada KPPU;

7. TechnipFMC plc. dalam mengajukan pemberitahuan pasca-merger wajib atas merger lintas batasnya dengan Technip S.A. dengan KPPU;

8. Membantu Lafarge S.A. dalam mengajukan pemberitahuan pra-merger (konsultasi) sukarela atas akuisisi sahamnya di Lafarge S.A. oleh Holcim Ltd kepada KPPU.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas