Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Politikus PDIP soal Usulan Jabatan Gubernur Dihapus: Secara Regulasi Ini Mustahil

Politikus PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai usulan soal penghapusan jabatan gubernur akan sulit direalisasikan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tanggapan Politikus PDIP soal Usulan Jabatan Gubernur Dihapus: Secara Regulasi Ini Mustahil
Tangkap layar Youtube Kompas TV
Politikus PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai usulan soal penghapusan jabatan gubernur akan sulit direalisasikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Politikus PDI Perjuangan, Deddy Sitorus memberi tanggapan soal usulan penghapusan jabatan gubernur

Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar beberapa waktu lalu.

Menurutnya, usulan tersebut dinilai cukup sulit jika direalisasikan. 

Sebab, mengenai jabatan gubernur telah diatur dalam konstitusi negara.  

Sehingga perlu pembahasan yang lebih tepat dan rigid untuk menerapkan usulan tersebut. 

"Kalau kita lihat dari regulasi ini adalah sesuatu yang hampir mustahil, karena jabatan gubernur itu ada di konstitusi." 

Baca juga: Ketua MPR Setuju Usulan Pemilihan Gubernur Ditiadakan, Bamsoet: Sebaiknya Gubernur Ditunjuk

"Saya kira ini persoalan serius jika ingin menghapus jabatan gubernur."

Berita Rekomendasi

"Karena begitu banyak regulasi kita mulai dari konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah dan seterusnya," ujar Deddy, dikutip dari youTube KompasTv, Minggu (5/2/2023). 

Deddy pun menjelaskan aturan yang mengikat terkait jabatan gubernur. Yakni pada Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang  Dasar (UUD) 1945. 

Di mana dijelaskan dalam pasal tersebut, kepala daerah atau gubernur dipilih secara demokratis. 

Kemudian mengenai peraturan pelaksananya, jabatan gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018. 

"Ada di UUD 1945, jelas sekali dalam Pasal 18 ayat 4." 

"Lalu kita lihat juga dalam peraturan pemerintah Nomor 33 tahun 2018, yang menjelaskan salah satu tugas gubernur adalah mengawasi peraturan-peraturan yang di daerah, artinya kabupaten dan kota," ujar Deddy. 

Lalu, terkait tugas pokok dan fungsi seorang gubernur diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Sehingga dengan adanya regulasi yang sedemikian rupa, menurut Deddy, usulan tersebut perlu dikaji lebih dalam. 

Baca juga: Respons Bamsoet Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus

Sebelumnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan agar pemilihan gubernur (Pilgub) dihapus.

Cak Imin mengatakan apabila Pilgub dihapus maka secara otomatis jabatan DPRD Provinsi juga ditiadakan.

"Otomatis (DPRD selevel provinsi dihapus), otomatis," kata Cak Imin, Kamis (2/2/2023).

Ia menyebut pihaknya mengusulkan Pilgub dihapus lantaran kewenangannya dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan Pilkada secara langsung.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Menurut Cak Imin, Pilkada secara langsung sangat lelah dan dalam praktiknya tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Yang bersentuhan langsung dengan rakyat adalah wali kota dan bupati," ujar Wakil Ketua DPR RI ini.

Namun, Cak Imin menuturkan apabila jabatan gubernur masih diinginkan maka dirinya menyarankan agar dipilih presiden atau DPRD.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

Selain itu, ia menganggap bahwa fungsi gubernur dalam pemerintahan tidak efektif dan bisa diganti oleh kementerian.

"Karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan maka bisa dilakukan oleh kementerian sehingga jabatan gubernur suatu hari mungkin tidak diperlukan," ujarnya

Apabila nantinya usulan tersebut diamini pemerintah bersama DPR, maka hanya ada pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan wali kota (Pilwalkot).

"Atas Pilpres, di bawah itu Pilwalkot, Pilgub enggak usah," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Naufal Laten)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas