Zico Memohon agar Presiden Berikan Izin 9 Hakim MK Diperiksa Terkait Dugaan Perubahan Putusan
Tidak hanya sembilan hakim MK, Zico juga melaporkan satu panitera dan satu panitera pengganti MK.
Editor: Malvyandie Haryadi
![Zico Memohon agar Presiden Berikan Izin 9 Hakim MK Diperiksa Terkait Dugaan Perubahan Putusan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/zico-leonard.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zico Leonard Diagardo Simanjuntak meminta agar Presiden Jokowi memberi persetujuan supaya para hakim konstitusi dapat diperiksa polisi.
Seperti diketahui, Zico Leonard Diagardo Simanjuntak adalah seorang advokat atau pengacara yang melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Zico melaporkan hakim MK terkait dugaan perubahan substansi putusan MK dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.
Tidak hanya sembilan hakim MK, Zico juga melaporkan satu panitera dan satu panitera pengganti MK.
Dalam keterangannya, Zico mengatakan, bila merujuk pada Pasal 6 ayat (3) UU MK menyatakan bahwa hakim konstitusi hanya dapat diperiksa polisi apabila ada persetujuan presiden yang kemudian diperintahkan melalui jaksa agung.
"Oleh karenanya, saya sebagai pelapor 9 hakim konstitusi berharap presiden Jokowi memberi restu terhadap pemeriksaan 9 hakim konstitusi terkait dugaan tindak pidana perubahan putusan. Saya akan mengajukan upaya adaministratif permohonan kepada presiden untuk memberi restu hakim konstitusi diperiksa," katanya.
Kronologi kasus dan Pertama Kali Temukan Kejanggalan Putusan
Advokat muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan 9 hakim konstitusi dan 2 panitera ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (1/2/2023) kemarin.
Laporan tersebut terkait dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang diduga disengaja.
Baca juga: Zico: Pertama Kali dan Hanya di MK, Putusan Bisa Berbeda dengan yang Diucapkan
Dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023), Zico menceritakan awal mula dirinya menemukan kejanggalan tersebut.
Mulanya, saat putusan tersebut dibacakan pada 23 November 2022 lalu, Zico mengatakan bahwa Hakim Aswanto sudah diganti oleh Guntur Hamzah pada sekira pukul 12.00 WIB.
Kemudian, pada sekira pukul 16.00 WIB, MK membacan putusan yang diadukan oleh Zico, terkait pergantian Hakim Aswanto.
“Saya berhalangan hadir karena saya sedang sakit. Kemudian jam 5 sore saya dikirimin WhatsApp berupa link ke website MK untuk mendownload file salinan putusannya,” ucap Pria kelahiran Jakarta, 1996 ini.
Advokat pada kantor Leoa & Partners ini menyebut bahwa dalam salinan dokumen tersebut, pada pertimbangannya, tertulis kalimat “ke depan” perihal pergantian hakim konstitusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.