Ambil CCTV Duren Tiga Tanpa Seizin RT, Jaksa Sebut Irfan Widyanto Izin ke Satpam Hanya Pembenaran
JPU menilai bahwa terdakwa Irfan Widyanto sudah izin ke satpam saat ambil DVR CCTV di Duren tiga hanya pembenaran yang dibuat-buat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa terdakwa Irfan Widyanto sudah izin ke satpam saat ambil DVR CCTV di Duren tiga hanya pembenaran yang dibuat-buat.
Menurut jaksa terdakwa Irfan Widyanto punya cukup waktu saat berada di Duren Tiga meminta izin kepada RT setempat untuk mengambil DVR CCTV.
Adapun pernyataan jaksa tersebut disampaikan pada sidang lanjutan terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/20223).
"Terdakwa menyatakan satpam memiliki kewenangan memberi izin tanggapan penuntut umum dengan tegas menyatakan pendapat terdakwa tersebut adalah keliru. Bahwa seharusnya terdakwa menyadari satpam hanyalah orang yang dipekerjakan dan bukan sebagai pemilik DVR CCTV," kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan sesuai dengan fakta persidangan yaitu keterangan saksi Abdul Jafar dan saksi Marzuki menyatakan mereka sebagai satpam diangkat oleh ketua RT.
"Dan mereka menyatakan bahwa DVR CCTV adalah milik warga komplek Polri Duren Tiga. Sehingga sebagai orang yang bekerja dan bukan sebagai warga komplek Polri pastinya mereka bukan sebagai pemilik DVR CCTV maka sepantasnya saksi Abdul Jafar tidak memiliki hak untuk memberi izin," lanjut jaksa.
Jaksa melanjutkan sehingga seharusnya terdakwa sebagai seorang anggota Polri yang pernah memiliki prestasi terbaik bisa membedakan. Kepada siapa terdakwa harus meminta izin sebelum melakukan tindakan atau peranan mengambil mengganti menyerahkan sistem elektronik tersebut.
"Sehingga adalah sangat keliru terdakwa dengan sengaja telah mengaburkan fakta adanya keterangan saksi Abdul Jafar, saksi Marzuki dan saksi Seno Sukarto yang menjelaskan tanggung jawab atau izin atas DVR CCTV tersebut adalah dari ketua RT," tegas jaksa.
Kemudian jaksa mengatakan pada saat persidangan saksi Abdul Jafar justru dengan tegas menyatakan terdakwa tidak memiliki itikad baik karena telah mencegah saksi Abdul Jafar untuk meminta izin kepada ketua RT. Serta terdakwa telah menolak permintaan saksi Abdul Jafar untuk memberitahu ketua RT terlebih dahulu.
"Dan pernyataan tersebut justru membenarkan fakta yang kami buktikan bahwa terdakwa memang tidak pernah meminta izin kepada ketua RT. Serta terdakwa sejak kedatangannya di lokasi sekitar 15.00 WIB sampai dengan diambilnya DVR CCTV tidak pernah berusaha untuk meminta izin kepada ketua RT padahal terdakwa memiliki kesempatan dan waktu untuk itu," tegas jaksa.
Baca juga: Jaksa Sayangkan Sikap Irfan Widyanto yang Tidak Mengakui Kesalahannya
Jaksa melanjutkan pledoi terdakwa menyatakan bahwa satpam memiliki wewenang untuk memberi izin hanya sebagai pembenaran yang dibuat-buat saja oleh terdakwa.
"Karena terdakwa memang menyadari kesalahannya dengan tidak meminta izin kepada ketua RT pada saat pengambilan DVR CCTV tersebut," tutup jaksa.